"Prinsipnya bahwa keselamatan menjadi yang paling utama," kata Anies dalam rekaman suara, Rabu (25/8/2021).
Anies mengatakan, meski dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 sekolah diizinkan menggelar belajar tatap muka, aturan soal keselamatan tetap harus disusun sebaik mungkin.
Pemprov DKI Jakarta, kata dia, saat ini sedang menyusun teknis terkait mekanisme terbaru belajar tatap muka selama PPKM level 3.
"Walaupun kita sudah mendengar bahwa di dalam status level 3 sekolah bisa mulai berkegiatan, tapi tetap keselamatan nomor satu. Jadi nanti ada soal vaksinasi, soal prokes, itu semua nanti ada ketentuannya," ucap Anies.
Mantan Menteri Pendidikan Kabinet Kerja Jilid 1 ini menyebutkan, pembukaan sekolah tatap muka akan diumumkan resmi oleh Pemprov DKI apabila teknis belajar tatap muka terbatas sudah lengkap.
"Saya tidak ingin informasi separuh-separuh. Nah, sekarang Dinas Pendidikan sedang memfinalkan semua ketentuan detailnya. Nanti ketika disampaikan memang sudah lengkap," kata dia.
Sebagai informasi, aktivitas belajar mengajar menjadi salah satu kegiatan yang dilonggarkan dalam PPKM level 3 di DKI Jakarta.
Pelonggaran itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3.
Dalam Kepgub ditulis, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui belajar tatap muka terbatas maksimal 50 persen.
Persyaratan untuk pembukaan belajar tatap muka terbatas yakni setiap guru dan tenaga pendidik sudah divaksinasi Covid-19 dan peserta didik usia 12 tahun ke atas juga wajib sudah divaksinasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/25/20401061/sekolah-tatap-muka-terbatas-di-jakarta-anies-keselamatan-paling-utama