Serba-serbi Kartu Identitas Anak, Ini Kegunaan dan Cara Membuatnya
JAKARTA, KOMPAS.com - Seperti orang dewasa, anak usia di bawah 18 tahun juga memiliki tanda pengenal yaitu Kartu Identitas Anak yang dikeluarkan oleh pemerintah.
KIA sendiri digagas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2016. Tujuan KIA sebagai peningkatan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik.
Di dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, ada dua jenis KIA yang diterbitkan yakni untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun.
Dengan demikian, masyarakat yang memiliki balita sudah bisa melakukan proses pembuatan KIA. Berikut manfaat, syarat, dan cara membuatnya :
Manfaat KIA
- Melindungi pemenuhan hak anak
- Menjamin akses sarana umum
- Mencegah perdagangan anak
- Menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu anak mengalami peristiwa buruk
- Memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.
Syarat pembuatan KIA
Untuk usia 0-5 tahun
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran asli
- KK asli orangtua atau wali
- KTP asli kedua orangtua atau wali
Untuk usia 5-17 tahun
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran asli
- KK asli orangtua atau wali
- KTP asli kedua orangtua atau wali
- Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar
Cara membuat KIA
- Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
- Kepala dinas menandatangani dan menerbitkan KIA
- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtua anak di kantor dinas/ kecamatan/ desa/ kelurahan
- Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak, dan lainnya.
Kepemilikian KIA dibutuhkan untuk pendaftaran sekolah anak, membuka tabungan, hingga proses pendaftaran jaminan kesehatan BPJS.