TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang mencatat, ada 838 anak di bawah umur di wilayah tersebut yang kehilangan ayah, ibu, atau keduanya akibat Covid-19 selama pandemi.
Kasi Data Linjamsos Dinsos Kota Tangerang Arif Rahman mengungkapkan, ratusan anak yatim, piatu, dan yatim piatu itu tersebar di 13 kecamatan di Kota Tangerang.
Dia merinci dari 838 anak itu, sekitar 126 anak di antaranya berada di Kecamatan Ciledug, 82 anak di Cipondoh, 80 anak di Cibodas, 79 anak di Pinang, 77 anak di Larangan, 72 anak di Karawaci, 64 anak di Tangerang.
Kemudian, 61 anak di Karang Tengah, 55 anak di Periuk, 48 anak di Jatiuwung, 41 anak di Batuceper, 27 anak di Neglasari, dan 26 anak di Benda.
"Anak yatim atau piatu atau yatim piatu, berdasarkan catatan, itu paling banyak ada di Ciledug sekitar 126 anak. Yang paling sedikit ada di Benda, ada 26 anak," ucap Arif melalui pesan singkat, Minggu (29/8/2021).
Dia menyatakan, Dinsos membuat beberapa kriteria saat mendata para yatim/piatu/yatim piatu tersebut.
Sejumlah kriteria itu adalah anak berusia maksimal 16 tahun yang kehilangan ayah/ibu/keduanya karena positif Covid-19 berdasar tes PCR.
Syarat kedua, yakni ayah/ibu/keduanya yang meninggal karena Covid-19 harus ber-KTP Kota Tangerang dan tinggal di kota tersebut.
Jika orangtua dari anak korban Covid-19 itu tidak ber-KTP Kota Tangerang, pihaknya tak akan mendata mereka.
"Kemudian, kalau ber-KTP Kota Tangerang, tapi enggak tinggal di sini, ya enggak kami masukin ke data juga," kata Arif.
Dia menambahkan, pihaknya baru mengajukan data tersebut ke Provinsi Banten sebelum nantinya akan diteruskan ke Kementerian Sosial (Kemensos).
"Data-data ini baru disalurkan ke Provinsi, belum ke Kemensos," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kemensos mematangkan skema perlindungan sosial untuk anak yang kehilangan orangtuanya akibat pandemi Covid-19.
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyatakan, pihaknya sedang membahas kemungkinan adanya alokasi anggaran bantuan sosial anak tersebut bersama Kementerian Keuangan.
"Saya sudah berbicara dengan ibu Menkeu agar bisa didukung dari anggaran. Bantuan untuk anak-anak tersebut menjadi kewajiban negara. Sebagaimana amanat konstitusi pada Pasal 34 UUD 1945 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara," kata Risma dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/8/2021).
Menurut Risma, tidak mudah bagi pemerintah untuk membuat skema bantuan yang tepat karena setiap wilayah memiliki kondisi yang sangat beragam.
Ia menekankan, skema bantuan tersebut sedang diproses bersama kementerian terkait yakni Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional RI/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas).
Menurut dia, semua bantuan sosial harus memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas, misalnya dengan merujuk pada data kependudukan.
Terkait rencana bantuan sosial bagi anak terdampak Covid-19, Kemensos akan merujuk kepada identitas kependudukan anak yang tercantum di kartu keluarga agar lebih mudah diproses secara administratif.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/29/10225721/di-kota-tangerang-838-anak-kehilangan-orangtua-akibat-covid-19
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan