Salin Artikel

Dinas PUPR Kota Tangerang Akan Benahi Sejumlah Ruas Jalan dan Bangun Jembatan

Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Tangerang, Shandy Sulaiman menyatakan, pihaknya akan memperbaiki enam jalan kota dan 19 jalan lingkungan. Dinas PUPR juga akan membangun dua ruas jalan kota dan dua pembangunan jembatan.

Dia merinci, dua jalan kota yang akan dibangun terletak di kawasan Galeong dan Gerendeng di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Pembangunan kedua jalan itu bertujuan menangani kemacetan yang kerap terjadi di dua lokasi tersebut.

Kemudian, enam jalan kota diperbaiki lantaran jalan-jalan tersebut mengalami kerusakan cukup parah.

"Kondisi kerusakan enam jalan kota itu 40-70 persen. Semua perbaikan jalan kota menggunakan sistem kontruksi beton fast track," ujar Shandy, Senin (30/8/2021).

Dia mengemukakan, dua jembatan yang akan dibangun terletak di Jalan Kampung Karang Anyar Dumpit, yang menghubungkan kawasan Karang Sari dan Batu Sari di Kecamatan Karang Anyar. Pembangunan jembatan kedua di Jalan Prof Dr Hamka di Kelurahan Larangan Utara.

"Ini merupakan pembangunan jembatan baru di mana sebelumnya hanya semi permanen," kata Shandy.

Terkait perbaikan 19 jalan lingkungan, kata Sandy, semuanya mengalami kerusakan sekitar 40 persen. Perbaikan ke-19 jalan lingkungan tersebut kebanyakan menggunakan paving blok agar daya serap terhadap air lebih cepat lagi.

Meski secara serentak proyek itu baru dikerjakan pada September 2021, ada beberapa perbaikan jalan yang telah berlangsung saat ini. Proses pengerjaan seluruh perbaikan serta pembangunan akan memakan waktu sekitar 100-120 hari.

"PUPR telah berkoordinasi dengan dinas terkait dalam pengalihan arus dan sistem buka tutup jalan selama proses pengerjaan," ucap dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/30/19532561/dinas-pupr-kota-tangerang-akan-benahi-sejumlah-ruas-jalan-dan-bangun

Terkini Lainnya

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke