Seorang guru SDN 05 Jagakarsa Siti Nurlaila mengakui ada pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan sehingga menyebabkan PTM dihentikan.
“Kalau sekolah kami dihentikan, nantinya kami akan melakukan pembelajaran secara online kembali,” ujar Siti dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Senin (6/9/2021).
Siti mengaku belum tahu lamanya penghentian PTM terbatas. Ia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pembelajaran online selama penghentian PTM terbatas.
“Kami masih menunggu dari Dinas Pendidikan dengan batas waktunya sampai kapan,” tambah Siti.
Pihak SDN 05 Jagakarsa pun mengakui adanya pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan PTM terbatas.
Pihak SDN 05 Jagakarsa berjanji akan memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan.
“Kami menyadari bahwa ada pelanggaran prokes dari sekolah kami, dan kami akan berusaha untuk memperbaikinya,” ujar Siti.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menghentikan sementara proses pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 05 Jagakarsa.
Pemberhentian dilakukan karena ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan saat PTM terbatas berlangsung.
"Dihentikan sementara, karena tidak sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk dievaluasi kembali," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/9/2021).
Nahdiana mengatakan, pelanggaran ini terungkap setelah tersebarnya video yang menunjukkan adanya pelanggaran aturan, yakni tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam hal memakai masker dengan benar selama proses pembelajaran berlangsung.
Jajaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta pun telah melakukan penyelidikan soal video tersebut.
Hasilnya, diketahui bahwa video pelanggaran itu memang benar terjadi di SDN 05 Jagakarsa.
“Hal ini menjadi pembelajaran bersama untuk setiap satuan pendidikan mematuhi proses ketentuan yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan memenuhi kedisiplinan protokol kesehatan, terutama untuk keamanan anak dan warga sekolah lainnya," kata Nahdiana.
Nahdiana menambahkan, aturan penghentian sementara PTM terbatas tahap 1 ini telah dituangkan pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 883 Tahun 2021.
Pada masa penghentian sementara, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan melakukan proses verifikasi kembali sampai satuan pendidikan tersebut dinyatakan siap melaksanakan PTM terbatas.
"Kami akan terus berkomitmen melakukan monitoring dan evaluasi agar hal serupa tidak terjadi lagi," ujarnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/06/19202991/langgar-prokes-saat-ptm-terbatas-sdn-05-jagakarsa-kembali-belajar-online