JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengancam akan memberikan tindakan yang tegas bagi para pelaku usaha yang mencoba melanggar protokol kesehatan.
Tindakan tegas akan diberikan kepada pelaku usaha tanpa pandang bulu.
“Apabila masih ada (pelaku usaha) yang coba-coba melanggar protokol kesehatan, kami akan tetap melakukan penindakan secara tegas," kata Arifin, Senin (6/9/2021).
Ancaman tindak tegas disampaikan terkait masih adanya temuan pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku usaha.
Salah satu tindakan tegas diberikan Satpol PP DKI Jakarta kepada Holywings Kemang lantaran membuat kerumunan dan melanggar batas waktu operasional.
Arifin menyebutkan, sanksi untuk Holywings Kemang menjadi pembelajaran bagi para pelaku usaha lainnya agar tetap mematuhi aturan di masa PPKM.
"Ini pembelajaran kepada pihak-pihak lain. Jangan kemudian melakukan pelanggaran protokol kesehatan karena karena akan menimbulkan dampak yang luas," ujar dia.
Selain itu, Arifin menyebutkan, sanksi-sanksi yang diberikan adalah bentuk penyelamatan manusia di tengah pandemi Covid-19.
Ia mengajak para pelaku usaha bekerja sama menegakkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Untuk diketahui, izin operasional Holywings Kemang dibekukan oleh Satpol PP DKI Jakarta selama masa PPKM. Holywings Kemang juga didenda sebesar Rp50 juta.
Sanksi-sanksi diberikan setelah Holywings Kemang melakukan pelanggaran sebanyak tiga kali.
Holywings Kemang disebut telah melanggar ketentuan jam operasional, kapasitas pengunjung, dan pelanggaran lainnya.
Pelanggaran pertama dilakukan pada bulan Februari 2021, kedua pada Maret 2021, dan terakhir pada 5 September 2021.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/07/14230091/satpol-pp-ancam-tindak-tegas-pelaku-usaha-yang-coba-coba-langgar-protokol