"Ada lima orang sudah kami lakukan pemeriksaan, itu termasuk satu saksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Selasa (7/9/2021).
Yusri mengatakan, dari kelima orang tersebut, empat di antaranya merupakan pihak Holywings Kemang dan Epicentrum.
"Empat orang dari manajemen Holywings, satu saksi yang kami lakukan pemeriksaan. Ini masih berproses. Mudah-mudahan cepat kami selesaikan untuk kami kirim berkas ke JPU," kata Yusri.
Sebelumnya, polisi melakukan razia di Holywings Kemang, Jakarta Selatan, yang berlangsung pada Sabtu (4/9/2021) hingga Minggu dini hari.
Polisi menemukan kerumunan pengunjung di Holywings Kemang dalam razia yang dilakukan.
Polisi juga merazia Holywings Epicentrum pada Minggu malam. Terdapat pelanggaran aturan di kafe tersebut, yakni melampaui batasan jam operasional.
Razia itu dilakukan dalam rangka pengawasan bar dan kafe di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta.
Holywings Kemang mendapatkan sanksi dilarang beroperasi selama PPKM level apa pun dan didenda Rp 50 juta, sedangkan Holywings Epicentrum mendapatkan sanksi sementara berupa teguran tertulis.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/07/15273901/polisi-periksa-5-saksi-terkait-pelanggaran-di-holywings-kemang-dan