Namun, belum diketahui lokasi jalan tol tersebut.
Video yang diunggah di akun Instagram @bogordailynews memperlihatkan aksi dua oknum polisi seketika memberhentikan kendaraan.
Saat itu pengendara yang sedang melintas di lajur tengah kemudian menepi dan menghampiri dua oknum polisi PJR tersebut.
Oknum polisi tersebut kemudian meminta uang Rp 50.000 tanpa menjelaskan alasan memberhentikan pengendara itu.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo membenarkan adanya dua oknum polisi PJR yang melakukan pungutan liar.
Identitas kedua oknum polisi itu telah terindentifikasi. Mereka kini sedang diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya.
"Dua anggota tersebut sudah diperiksa propam," ujar Sambodo saat dikonfirmasi, Selasa (7/9/2021).
Menurut Sambodo, kedua oknum polisi PJR itu nantinya akan ditindak secara hukum setelah diperiksa.
"Hasil pemeriksaan pasti nanti akan kami tindak secara hukum," ucap Sambodo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/07/17424231/polisi-anggota-pjr-lakukan-pungli-di-jalan-tol-minta-uang-rp-50000-ke