Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Beddy Suwendi mengatakan, dua kontrakan yang digerebek telah digunakan sebagai tempat penyimpanan dan penjualan minuman keras ilegal selama satu tahun.
“Kontrakan ini juga menjual minuman keras secara online. Informasi yang kami dapat dari pemilik, sudah satu tahun (berjualan),” ujar Beddy kepada wartawan seusai penggerebekan, Selasa (7/9/2021) malam.
Beddy menyebutkan, dua kontrakan yang digerebek tak memiliki izin untuk berjualan minuman keras. Polisi sudah memeriksa perizinan kepada pemilik usaha minuman keras tersebut.
“Tadi perizinannya sudah kami minta, tapi tidak ada. Jadi semua kami amankan dulu ke Polsek Setiabudi untuk diperiksa lebih lanjut lagi,” kata Beddy.
Pantauan Kompas.com, penggerebekan dipimpin langsung oleh Beddy.
Pelaksana Tugas Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Setiabudi AKP Sigit Ari beserta jajarannya juga turut dalam penggerebekan.
Jajaran Polsek Metro Setiabudi kemudian menyita sejumlah minuman keras.
Lebih dari 50 kardus disita oleh anggota Polsek Setiabudi dan dibawa menggunakan truk.
“Kami tadi sore membuat tim untuk melakukan pengecekan dan didapati ada banyak minuman tanpa ijin di kontrakan ini,” kata Beddy.
Polisi kini masih mendata jumlah miras ilegal yang disita.
Beddy memastikan, minuman keras yang disita berasal dari dalam dan luar negeri.
Selain menyita miras ilegal, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial G terkait usaha miras tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/07/21184431/2-kontrakan-di-setiabudi-sudah-setahun-jadi-gudang-dan-tempat-jual-beli