Salin Artikel

Sanksi bagi 2 Petugas Dishub DKI yang Terbukti Peras Sopir Bus Dinilai Terlalu Ringan

Pemerasan yang dilakukan dua petugas Dishub itu sebelumnya diungkap oleh aktivis yang juga Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan. Tigor mengungkapkan, pemerasan itu terjadi pada Selasa (7/9/2021) pagi.

Saat itu, sopir bus membawa warga berangkat dari Kampung Penas, Jakarta Timur menuju sentra vaksinasi di Sheraton Media Hotel Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

"Tapi sial, bus rombongan warga disetop oleh petugas Dishub Jakarta sekitar jam 09.08 WIB  di depan ITC Cempaka Mas," kata Tigor dalam keterangan tertulis, Selasa lalu.

"Bus disetop paksa oleh petugas Dishub Jakarta dan diperas, diminta uang oleh petugas Dishub Jakarta," sambung Tigor.

Tigor mengetahui kejadian itu dari salah satu anggota Fakta yang mendampingi warga di bus tersebut. Ia mengatakan, dua petugas dishub yang menyetop bus tersebut berinisial SG dan H.

Mereka awalnya bertanya mengenai kelengkapan surat-surat, lalu kemudian meminta uang damai Rp 500.000.

"Kedua petugas memaksa dan sopir memberikan uang Rp 500.000 baru mereka pergi meninggalkan rombongan kami," sambungnya.

Tigor pun menyayangkan kejadian itu.

Padahal pendamping Fakta yang berada di bus tersebut sudah menjelaskan dan memberitahu bahwa rombongan adalah warga miskin yang hendak vaksin.

"Tetapi kedua petugas dishub Jakarta tersebut tidak peduli dan tetap memaksa, memeras sopir sebesar Rp 500.000," katanya.

Sanksi potong tunjangan dan tunda naik pangkat

Dinas Perhubungan pun bergerak melakukan penyelidikan internal setelah mendengar pernyataan Tigor. Kedua petugas itu diperiksa di hari yang sama.

Hasilnya, kedua petugas itu terbukti telah melakukan pemerasan terhadap sopir bus.

"Mereka sudah di-BAP (berita acara pemeriksaan) dan diberikan sanksi disiplin sedang," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lupito, Rabu kemarin.

Syafrin mengatakan, salah satu sanksi yang dikenakan adalah pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar 30 persen selama 9 bulan. Sanksi lainnya adalah penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

"Selanjutnya mereka kami pindahkan ke tempat tugas yang tidak bersinggungan langsung dengan masyarakat," kata Syafrin.

Syafrin menyebutkan, sanksi yang dijatuhkan itu sudah sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan Chaidir mengatakan, sanksi yang diberikan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku karena kedua oknum berstatus PNS.

Ini berbeda dengan petugas Dishub DKI Jakarta yang berstatus PJLP (penyedia jasa lainnya orang perorangan) seperti kasus petugas Dishub nongkrong di masa PPKM Darurat sebelumnya.

"Kalau PJLP langsung PHK," ujar Syafrin.

Sanksi dinilai tidak tegas

Namun Tigor Nainggolan menilai sanksi yang dijatuhkan Dishub DKI Jakarta itu tidak tegas. Sanksi tersebut tergolong ringan jika dibandingkan dengan perbuatan pemerasan yang dilakukan kedua petugas.

"Kenapa sanksinya ringan sekali? Padahal yang dilakukan adalah pelanggaran berat yakni memeras dengan menggunakan jabatan sebagai pejabat publik," kata Tigor.

"Sanksinya harusnya dipecat agar ada efek jera kepada publik. Pelaksanaan penindakan sanksi juga harusnya di depan publik, seperti dalam upacara," sambungnya.

Tigor menilai, status PNS harusnya tak bisa menjadi alasan bagi Dishub menjatuhkan sanksi ringan.

"Justru karena dia PNS harus tegas dan jadi contoh dong. Nah ketahuan kan pecat petugas beraninya PJLP, Anies berani. Jangan-jangan Anies enggak tahu nih kabar buruk pemerasan oleh pegawai dishub," kata dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/09/08361111/sanksi-bagi-2-petugas-dishub-dki-yang-terbukti-peras-sopir-bus-dinilai

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke