Edaran yang dikeluarkan 30 Agustus 2021 ditujukan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di DKI Jakarta.
Anies meminta para kepala OPD dan kepala unit kerja memberikan keteladanan dan mendorong setiap pegawainya untuk membangun komitmen dalam upaya pencegahan tindakan pelecehan seksual.
"Kedua, agar mewajibkan seluruh pegawai untuk membangun dan memelihara suasana kerja yang aman dari tindakan pelecehan seksual. Ketiga, untuk melakukan internalisasi dan sosialisasi tentang tindakan pelecehan seksual dan upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja," tutur Anies.
Dalam edaran tersebut, Anies mengatur bahwa tindak pelecehan seksual di tempat kerja Pemprov DKI Jakarta bisa berupa pelecehan fisik, lisan, isyarat, gambar, psikologis, atau perbuatan pemaksaan seksual lainnya.
Jika terdapat peristiwa yang dimaksud, Anies meminta korban atau saksi menyampaikan aduan secara tertulis melalui situs web.
Selanjutnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk bersama dengan Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) memberikan asesmen awal laporan, perlindungan, dan pendampingan terhadap pelapor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Setiap pelapor mendapatkan hak berupa:
Sementara itu, hak terlapor berupa:
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/10/21464631/anies-terbitkan-edaran-untuk-cegah-dan-tangani-pelecehan-seksual-di