Salin Artikel

Anies Terbitkan Edaran untuk Cegah dan Tangani Pelecehan Seksual di Lingkungan Pemprov DKI

Edaran yang dikeluarkan 30 Agustus 2021 ditujukan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di DKI Jakarta.

Anies meminta para kepala OPD dan kepala unit kerja memberikan keteladanan dan mendorong setiap pegawainya untuk membangun komitmen dalam upaya pencegahan tindakan pelecehan seksual.

"Kedua, agar mewajibkan seluruh pegawai untuk membangun dan memelihara suasana kerja yang aman dari tindakan pelecehan seksual. Ketiga, untuk melakukan internalisasi dan sosialisasi tentang tindakan pelecehan seksual dan upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja," tutur Anies.

Dalam edaran tersebut, Anies mengatur bahwa tindak pelecehan seksual di tempat kerja Pemprov DKI Jakarta bisa berupa pelecehan fisik, lisan, isyarat, gambar, psikologis, atau perbuatan pemaksaan seksual lainnya.

Jika terdapat peristiwa yang dimaksud, Anies meminta korban atau saksi menyampaikan aduan secara tertulis melalui situs web.

Selanjutnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk bersama dengan Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) memberikan asesmen awal laporan, perlindungan, dan pendampingan terhadap pelapor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Setiap pelapor mendapatkan hak berupa:

  1. Penerimaan informasi atas seluruh proses penanganan.
  2. Perlindungan atas rasa aman, kerahasiaan identitas, laporan balik, pemberitaan yang berlebihan, dan segala bentuk ancaman dan tindakan pembalasan dari pihak lain.
  3. Pelayanan psikologis, konseling, dan pendampingan proses hukum yang diberikan oleh UPT P2TP2A.
  4. Pelayanan rumah aman (shelter) yang diberikan oleh Dinas Sosial.
  5. Pelayanan kesehatan bagi korban dan medikolegal yang diberikan oleh fasilitas layanan kesehatan.
  6. Pelayanan lainnya sesuai dengan kebutuhan khusus korban berdasarkan pertimbangan/rekomendasi dari pihak yang berwenang.

Sementara itu, hak terlapor berupa:

  1. Penerimaan informasi atas seluruh proses penanganan.
  2. Kerahasiaan identitas.
  3. Proses penanganan yang adil.
  4. Kesempatan menyampaikan jawaban dan menyerahkan bukti pendukung.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/10/21464631/anies-terbitkan-edaran-untuk-cegah-dan-tangani-pelecehan-seksual-di

Terkini Lainnya

Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Megapolitan
Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Megapolitan
Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Megapolitan
Longsor 'Teror' Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Longsor "Teror" Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Megapolitan
Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke