Salin Artikel

Satpol PP Sidak Minimarket yang Pajang Reklame dan Bungkus Rokok: Dicabut hingga Ditutup Kain

Mereka mengecek apakah para pelaku usaha masih memasang reklame iklan rokok di luar maupun di dalam toko.

"Jadi kita imbau tidak lagi memasang reklame seperti iklan produk rokok, atau memajang kemasan atau bungkusan produk rokok juga," kata Ivand Sigiro, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Operasional Satpol PP Jakarta Barat, Senin.

Menurut Ivand, pihaknya mendatangi empat minimarket dan satu pusat perbelanjaan pada hari ini.

Hasilnya, kelima lokasi tersebut masih memasang reklame dan kemasan rokok.

"Temuannya, mereka masih pajang bungkus rokok maupun sarana reklame rokoknya. Jadi kita cabut (reklame) dan kita tutup display produk rokok dengan kain putih," jelas Ivand.

Menurut Ivand, sidak ini didasari Seruan Gubernur no. 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

"Tapi ini sifatnya masih sosialisasi seruan itu sampai dengan akhir September ini. Kami harus rampungkan ke seluruh pusat perbelanjaan, supermarket maupun toko kelontong tidak boleh lagi memasang reklame rokok ini," lanjutnya.

Adapun, pada poin kesatu seruan yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 Juni 2021 tersebut, tertulis bahwa seluruh pengelola gedung harus memasang tanda larangan merokok di setiap pintu masuk.

Di poin kedua tertulis, pengelola gedung juga dilarang menyediakan asbak maupun tempat pembuangan rokok di kawasan dilarang merokok.

Larangan pemasangan reklame rokok baru tertuang pada poin ketiga seruan tersebut.

"Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan," bunyi poin ketiga seruan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/13/13004221/satpol-pp-sidak-minimarket-yang-pajang-reklame-dan-bungkus-rokok-dicabut

Terkini Lainnya

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke