Dia berdalih, secara politik pengajuan hak interpelasi tidak bisa diproses karena hanya didukung dua fraksi, yakni PDI-P dan PSI.
"Fakta secara politik itu sudah enggak mungkin karena enggak mungkin dilakukan pengesahan (hak interpelasi) yang tata tertibnya 50 plus 1," tutur Syarif saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/9/2021).
Syarif mengatakan, usul hak interpelasi itu akan jalan di tempat karena tidak ada tindak lanjut dan dukungan dari fraksi lain selain dua pengusung interpelasi, yaitu fraksi PDIP dan fraksi PSI.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta ini menyebut Formula E bisa diselenggarakan karena rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menghendaki ajang balap mobil itu dihentikan.
Rekomendasi BPK yang hanya meminta perbaikan studi kelayakan, kata Syarif, bisa diartikan sebagai bentuk persetujuan agar Formula E bisa tetap berlanjut.
"Itu sebetulnya (rekomendasi meminta untuk) teruskan Formula E," ujar dia.
Syarif juga yakin, Pemprov DKI Jakarta bisa membiayai ajang balap mobil listrik itu dengan rekomendasi yang diberikan KPK.
Pelibatan pembiayaan dari swasta dan BUMN bisa menjadi alternatif agar ajang tersebut bisa tetap berjalan tanpa membebani keuangan negara.
"Sekarang karena lagi ada pandemi maka cari swasta, tapi swasta jangan diartikan sebagai swasta murni, karena sumber pembiayaan bisa APBN, APBD atau BUMN," ujar dia.
Sebagai informasi, usulan penggunaan hak interpelasi atau hak bertanya langsung anggota Dewan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi diserahkan kepada pimpinan anggota DPRD DKI Jakarta Kamis (26/8/2021) pekan lalu.
Usulan hak interpelasi ditandatangani oleh 33 anggota Dewan dari dua fraksi, yaitu fraksi PDIP sebanyak 25 anggota Dewan dan 8 anggota Dewan dari Fraksi PSI.
Hingga saat ini belum ada kemajuan pembahasan terkait usulan interpelasi disebabkan memasuki masa reses anggota DPRD DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya membantah pertemuan Gubernur Anies dan perwakilan 7 fraksi DPRD DKI untuk meminta dukungan menolak interpelasi Formula E.
Ada tujuh fraksi yang menolak hak interpelasi Formula E yakni Golkar, PKS, Demokrat, PAN, NasDem, Gerindra, dan PKB-PPP.
Menurut Riza, interpelasi merupakan hak setiap anggota Dewan. Sementara itu, Pemprov DKI tidak bisa mengintervensi hak anggota dewan.
"Interpelasi itu kewenangan DPRD DKI, kami tidak mencampuri, tidak mengintervensi," ucap Riza.
Oleh karena itu, Riza mengaku menghargai sikap fraksi PDIP dan PSI yang mengajukan interpelasi terhadap rencana Anies menggelar Formula E pada 2022 mendatang.
"Jadi, masalah interpelasi itu masalah kewenangan oleh teman-teman DPRD, sesuai aturan ketentuan bagi yang mengusulkan bagi yang tidak ikut, itu hak teman-teman DPRD," ujarnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/15/19420721/anggota-f-gerindra-interpelasi-formula-e-tak-mungkin-dilanjutkan