Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.
Anji didakwa dua pasal, yakni Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berikut sejumlah fakta terkait persidangan perdana Anji.
Tak didampingi kuasa hukum
Pada sidang kemarin, Anji tak didampingi oleh kuasa hukum.
"Apakah Saudara terdakwa mau didampingi penasihat hukum?" tanya hakim ketua, Yulisar, di persidangan.
"Saya sendiri," jawab Anji.
Anji hadir secara virtual dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Ia tampak mengenakan kemeja putih dan kupluk berwarna hitam.
Didakwa simpan narkotika
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan bahwa Anji menyimpan sejumlah narkotika di studio di Jalan Legenda Wisata Cluster Galileo L2 Nomor 6, Cibubur, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.
"Di dalam studio tersebut ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip bertuliskan Choco Haze berisikan tujuh linting narkotika jenis ganja dengan berat netto 1,3392 gram, satu plastik klip bertuliskan bananacush berisikan satu linting narkotika ganja dengan berat netto 0,1547 gram," kata jaksa Josep membacakan dakwaan.
Kemudian, jaksa menyebutkan bahwa ditemukan juga satu plastik klip berisikan ekstra daun ganja dengan berat netto 0,7944 gram, satu plastik klip berisikan 12 kertas gulung/kertas tips, serta satu pak kertas papir merek dynamite di studio Anji.
Selain di studio, jaksa menyebutkan bahwa Anji juga menyimpan narkotika di tempat singgahnya di Bumi Perkemahan Gunung Puntang, Jalan Palalangon Pasirmulya, Banjaran, Bandung, Jawa Barat.
"Ditemukan barang bukti berupa delapan plastik klip berisikan biji-biji daun ganja dengan berat netto 8,71000 gram, satu toples kaca bening berisikan batang daun ganja yang setelah dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam plastik dengan berat netto 12,5244 gram," ungkap Josep.
Di tempat singgah Anji di Bandung, jaksa menyebutkan, ditemukan juga tujuh kertas papir berbagai merek, satu boks masker penutup mata dan satu buku Hikayat Pohon Ganja.
Didakwa konsumsi ganja
JPU juga mendakwa Anji telah menggunakan narkotika jenis ganja.
"Bahwa daun ganja yang disita dari terdakwa (Anji) tersebut adalah sisa yang sebelumnya ganja tersebut sudah terdakwa pergunakan dengan cara diisap di mana ganja tersebut terdakwa linting dengan menggunakan kertas papir setelah itu dibakar dan terdakwa hisap seperti rokok," kata Josep.
Selain itu, hasil tes urine Anji pada 12 Juni 2021 juga positif mengandung THC, zat yang ada dalam ganja.
"Hasil pemeriksaan sampel urin ditemukan adanya tanda-tanda mengonsumsi narkotika jenis THC (ganja)," tutur Josep.
Tak nyatakan keberatan
Setelah mendengarkan dakwaan, Anji menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan yang diberikan jaksa.
"Sudah dengar dakwaan dari Pak Jaksa?" tanya Yulisar di persidangan.
"Ya, saya sudah dengar," jawab Anji.
"Apakah saudara ada keberatan dengan dakwaan jaksa?" tanya Yulisar lagi.
"Tidak," jawab Anji.
Sidang kemudian ditutup oleh Yulisar.
Satu minggu lagi, sidang perkara penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika Anji akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/16/06381741/sidang-perdana-anji-didakwa-simpan-dan-konsumsi-ganja-hingga-tak