Salin Artikel

Sederet Fakta Laporan Luhut terhadap Haris Azhar dan Fatia Kontras, Berawal dari Tudingan "Main" di Tambang Papua

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan aktivis Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti, ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).

Luhut ditemani kuasa hukumnya, Juniver Girsang, melaporkan sendiri Haris Azhar dan Fatia atas dugaan pencemaran nama baik.

Kini, laporan Luhut terdaftar dalam nomor LP/B/4702/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Saya melaporkan pencemaran nama baik saya dengan polisi. Haris Azhar dan Fatia (yang dilaporkan)," ujar Luhut kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu.

Berawal tudingan "bermain" di Tambang Papua

Luhut dan tim pengacaranya melaporkan Haris dan Fatia Kontras berkaitan dengan percakapan keduanya di kanal YouTube.

Pada kanal YouTube milik Haris, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Luhut pun membantah tudingan itu. Dia kemudian sempat melayangkan dua kali somasi kepada Haris Azhar dan Fatia.

Dalam somasi itu Luhut meminta Haris Azhar dan Fatia untuk menyampaikan permintaan maaf yang ditayangkan di YouTube.

"Sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah minta (untuk) minta maaf, tidak mau minta maaf, sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan," kata Luhut.

Sementara itu, kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani, sebelumnya mengatakan, dua somasi yang dilayangkan Luhut telah dijawab kliennya.

Menurut Julius, kata "bermain" merupakan cara Fatia untuk menjelaskan secara sederhana kajian yang dibuat Kontras dan sejumlah LSM soal kepemilikan tambang di Intan Jaya, Papua.

"Kata ‘bermain' itu ada konteksnya, yaitu kajian sekelompok NGO (non-governmental organization). Kajian itu yang kemudian dijelaskan Fatia dalam bahasa yang sederhana," ujar Julius.

Bantah kriminalisasi Haris dan Fatia

Julius sebelumnya juga sempat mengatakan, dua kali somasi yang dilayangkan Luhut kepada Fatia hanya formalitas.

Dia telah memperkirakan pelaporan yang dibuat luhut dan dinilai ada tujuan untuk mengkriminalisasi Haris dan Fatia.

“Dari awal itu sudah kami tengarai, sebetulnya memang ini somasi hanya formalitas saja. Tujuannya memang ingin mengkriminalisasi,” kata kuasa hukum Fatia Maulidiyanti, Julis Ibrani, kepada Kompas TV, Selasa (21/9/2021) malam.

Mengenai tudingan itu, Luhut membantahnya. Menurut dia, tidak ada banyak waktu untuk memikirkan tujuan yang disebutkan.

"Tidak ada urusan ke situ. Saya tidak sempat waktu mikir ke situ, kerjaan saya sudah banyak," kata Luhut.

Alasan melapor

Luhut mengatakan, laporan polisi yang dibuat karena pernyataan Haris dan Fatia dinilai sudah menyinggung nama baiknya dan keluarga.

"Ya karena (Haris dan Fatia) sudah dua kali (disomasi) tidak mau minta maaf, saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya," kata Luhut.

Kuasa hukum luhut, Juniver Girsang, pun mengatakan serupa. Kliennya membuat laporan karena Haris dan Fatia tak menggubris dua somasi yang telah dilayangkan.

"Melaporkan (Haris dan Fatia) itu karena mereka sudah dikasih kesempatan untuk menyampaikan peemintaan maaf atas pernyataan tidak benar, tidak ditanggapi," kata Juniver.

Menurut Juniver, memproses Haris dan Fatia melalui jalur hukum merupakan upaya guna membuktikan pernyataan yang ditudingkan melalui kanal YouTube.

"Nanti diproses hukum inilah dibuktikan apa benar atau tidak pernyataannya itu. Kami mengatakan pernyataan itu tidak benar makanya kita membuat laporan," ucap Juniver.

Gugat Rp 100 M

Selain melapor, Luhut juga menggugat Haris Azhar dan Fatia senilai Rp 100 miliar terkait tudingannya.

"Pak Luhut sampaikan masalah ini juga dilakukan gugatan perdata. Kami akan menuntut kepada baik Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp 100 miliar," kata Juniver.

Menurut Juniver, uang Rp 100 miliar itu rencananya diberikan kepada masyarakat Papua bila gugatan itu nantinya dikabulkan hakim dalam persidangan.

"Kalau dikabulkan oleh hakim, akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah antusias beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran," kata Juniver.

Polisi teliti laporan Luhut

Sementara itu, polisi memastikan telah menerima laporan Luhut. Laporan itu telah diserahkan ke Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk diteliti.

"Tadi beliau (Luhut) sudah membawa beberapa barang bukti yang ada, ini masih akan dipelajari dan meneliti laporan yang ada di Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Rabu.

Adapun tujuan pelaporan Luhut diteliti untuk memastikan naik atau tidaknya kasus itu ke tingkat penyelidikan sebelum nantinya melakukan klarifikasi lengkap.

"Apakah naik ke tingkat penyelidikan, kami akan melakukan pemanggilan saksi-saksi ke depan. Jadi kita tunggu saja nanti seperti apa karena ini baru saja laporan polisinya datang," ucap Yusri.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/23/08574841/sederet-fakta-laporan-luhut-terhadap-haris-azhar-dan-fatia-kontras

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke