JAKARTA, KOMPAS.com - Pelarian Musta'in (37) setelah merampok seorang perempuan, Titing (44) secara sadis di kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan kini dihentikan anggota kepolisian.
Ia sempat kabur ke kampung halamannnya di Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur.
Aksi Musta'in terbilang nekat. Ia merampok di sebuah gang yang tak jauh dari keramaian Jalan Raya Ciledug sekitar pukul 20.30 WIB.
Musta'in bahkan membacok tangan Titing saat berupaya mempertahankan handphone yang diincarnya. Ia juga mendorong Titing hingga terjatuh.
Pelaku membacok korban dengan pisau. Titing mengalami luka terbuka di tangan kiri hingga bersimbah darah.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, aparat kepolisian mendapatkan laporan warga bahwa terjadi perampokan di wilayah Cipulir.
“Dari hasil keterangan saksi-saksi, kami mendapatkan ciri-ciri dari pelaku. Berdasarkan keterangan tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan membentuk tim untuk mengejar pelaku yang dimaksud. Kami mengidentifikasi pelaku berinisial MT,” kata Azis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021).
Tim gabungan terdiri dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Kebayoran Lama. Azis mengatakan, pihaknya kemudian mengetahui Musta'in melarikan diri.
Azis mengatakan, tim gabungan Polres Metro Jakarta Selatan kemudian mendatangi lokasi persembunyian Musta'in.
Tim berangkat pada Senin (20/9/2021) ke Bangkalan. Pengejaran dilakukan dengan target menangkap Musta'in.
“Tim kemudian berangkat ke sana dan Alhamdulillah pada Senin lalu tim berangkat, dan Selasa berhasil menangkap pelaku dari kejahatan tersebut,” tambah Azis.
Azis mengatakan, Tain sudah dua tahun tinggal di kawasan Cipulir.
Buruh kelapa yang terjerat utang judi togel
Musta'in sudah tinggal di kawasan Cipulir selama dua tahun. Ia bekerja membantu orangtuanya sebagai penjual kelapa.
“Sehari-sehari kegiatan pelaku seperti itu. Dan ia mengaku melakukan kejahatan tersebut karena (untuk membayar) utang,” kata Azis.
Saat diinterogerasi Azis, ia mengaku memiliki utang kepada temannya. Musta'in terlilit utang karena bermain judi togel.
Ia mengaku baru sekali melakukan aksi kejahatan berupa perampokan handphone. Meski demikian, Musta’in diketahui telah melakukan sejumlah kejahatan sebelumnya.
Musta'in sempat tak mengaku melakukan aksi kejahatan sebelumnya kepada Azis. Azis kemudian menyebut tindak kejahatan yang pernah dilakukan, yaitu mencuri burung dan mengutil uang.
“Kebanyakan nah,” ujar Azis saat mendengar Tain tak mengaku.
Azis mengatakan, Musta'in menyasar korban perampokan handphone secara acak. Pelaku merampok handphone Titing setelah pulang bekerja dari pasar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 2 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/24/07051781/akhir-pelarian-perampok-yang-bacok-korbannya-di-cipulir-pelaku-terlilit