Salin Artikel

PNS DKI yang Korupsi Sumbangan Anak Yatim Tolak Disebut Dipecat, Pengacara: Yang Benar Diberhentikan Tak Hormat

Kuasa hukum Tri Prasetyo, Anggiat BM Manalu, menuturkan, kliennya bukan dipecat, melainkan diberhentikan dengan tidak hormat.

"Hal (pemecatan) tersebut tidak pernah terjadi sebab yang benar adalah diberhentikan dengan tidak hormat karena adanya vonis pengadilan yang sudah inkrah," kata Anggiat dalam keterangannya kepada Kompas.com, Sabtu (25/9/2021).

Merujuk pada kasus yang menjeratnya, kata Anggiat, Tri Prasetyo diberhentikan dengan tidak hormat sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.

Sementara itu, istilah pemecatan digunakan untuk kasus berbeda.

"Jadi kalaupun ingin menggunakan kalimat pecat lebih tepat terhadap kasus yang merupakan hasil temuan Inspektorat berupa penegakan disiplin ASN tanpa vonis pengadilan," kata Anggiat.

Ajukan banding ke Bapek

Tri Prasetyo diberhentikan dengan tidak hormat melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 989 Tahun 2021 yang ditandatangani Anies pada 16 Agustus 2021.

Tri kemudian mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) atas terbitnya SK tersebut.

"Upaya hukum yang sedang dilakukan Tri Prasetyo Utomo yaitu keberatan dan banding administrasi," ucap Anggiat.

Dalam surat banding yang dikirimkan ke Bapek, Tri merasa dirugikan karena menurutnya dasar penerbitan SK Nomor 989 Tahun 2021 tak sesuai ketentuan.

SK itu juga disebut terbit tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap Tri.

Penerbitan SK tersebut juga disebut tak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020.

Tri juga berkeberatan karena dengan terbitnya SK tersebut, dia tidak lagi menerima hak-hak sebagai PNS. Tri juga merasa diperlakukan secara tidak adil.

Dalam surat banding tersebut, Tri menuntut Anies membatalkan SK Nomor 989 Tahun 2021.

"Mengembalikan status pembanding (Tri) sebagai pegawai negeri sipil dengan pangkat/golongan Ruang Penata Tingkat I (III/D) pada Pemda DKI Jakarta," demikian tuntutan dalam surat banding tersebut.

Sebelum ini, Tri telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk mencabut SK Nomor 989 Tahun 2021.

Namun, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah menegaskan, gugatan tersebut digugurkan karena dinilai tidak sesuai prosedur.

Duduk perkara kasus

Tri terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 370 juta saat menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Berdasarkan fakta persidangan, Tri seolah-olah membuat uang Rp 370 juta itu disalurkan ke yayasan anak yatim bernama Yayasan Nurul Arasy.

Caranya, Tri meminta KS (korban) untuk membuat kuitansi palsu.

Pimpinan Yayasan Nurul Arasy, Sinar Suryani Ratih, dalam persidangan menegaskan, tak pernah ada sumbangan sebesar itu.

Tri hanya pernah memberikan uang dengan nilai antara Rp 1 juta-Rp 2 juta kepada yayasan.

Berdasarkan putusan Nomor 36/Pidsus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2020, Tri Prasetyo Utomo dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/25/17115051/pns-dki-yang-korupsi-sumbangan-anak-yatim-tolak-disebut-dipecat-pengacara

Terkini Lainnya

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke