Kapolsek Cikarang Barat AKP Tribuana Roseno mengatakan, pihaknya telah menangkap seorang tersangka berinisial BHJ (24).
"Saat melakukan penangkapan, didapati senapan api jenis airsoft gun pada dirinya dan tersangka ditangkap diwilayah Desa Kalijaya, Cikarang Barat," ujar Tribuana kepada wartawan, Senin (27/9/2021).
Tribuana berujar, dalam melancarkan aksinya, tersangka BHJ ditemani tersangka lainnya, UDL (25), yang saat ini masih buron.
"UDL mengendarai sepeda motor berboncengan dengan BHJ, mereka berkeliling di tempat sepi untuk mencari korbannya," ujarnya.
Setelah mendapatkan target, tersangka langsung memepet kendaraan korban dan mengancamnya dengan senjata api yang sudah disiapkan.
"Pelaku memepet morban lalu mengancam dengan senpi jenis airsoft gun dan juga celurit. Ketika korban melakukan perlawanan, tersangka tak segan untuk menembak atau menyabet korban dengan sajam," ujar dia.
Dalam penangkapan tersangka, polisi mengamankan celurit, senpi, 12 butir peluru airsoft gun, dan tiga sepeda motor sebagai barang bukti.
Tersangka dijerat pasal Undang-Undang Darurat dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/27/17013771/polisi-tangkap-begal-yang-kerap-ancam-korban-pakai-senpi-dan-senjata