TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satpol PP dan Dinas Sosial Tangerang Selatan ancam terapkan sanksi tindak pidana ringan bagi manusia silver yang masih nekat mengemis di jalanan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman ketika menanggapi masih adanya 19 manusia silver yang beraktivitas dan terjaring petugas pada Selasa (28/9/2021).
Tiga di antara merupakan seorang anak berusia 6 tahun dan dua balita yang dibawa orang ibu saat beraktivitas menjadi manusia silver.
"Hasil operasi ketertiban umum Satpol PP menjaring ada 17 orang, termasuk ada ibu dan anaknya. Akan kami konsultasikan dan kirim ke Balai Kemensos. Karena mengeksploitasi anak," kata Wahyu dalam keterangan suara yang diterima, Rabu (29/9/2021).
Menurut Wahyu, para manusia silver tersebut diberikan pembinaan dan diminta membuat pernyataan untuk tidak lagi menjadi manusia silver, lalu mengemis di jalanan.
Wahyu menyebut, pihaknya bakal menerapkan sanksi tindak pidana ringan berupa kurungan empat bulan, jika para manusia silver itu kembali beraktivitas dan terjaring razia.
Alasannya, aktivitas para manusia silver yang kerap mengemis atau meminta uang di persimpangan jalan sudah mengganggu ketertiban umum.
"Sudah dimintakan komitmen dan sudah dibuatkan pernyataan, kami akan kenakan tindak pidana ringan saja kalau terjaring lagi, biar kapok," kata Wahyu.
"Mudah-mudahan tidak sampai ke sana. Kalau pidana ringan kurungan empat bulan tetap di titip ke Lapas terdekat," sambungnya.
Setelah didata dan diminta membuat pernyataan tertulis, kata Wahyu, belasan manusia silver tersebut pun akhirnya diperbolehkan pulang.
Sedangkan dua ibu beserta dua balita dan anak usia 6 tahun yang terjaring petugas diserahkan ke Kementerian Sosial untuk direhabilitasi.
"Untuk sekarang masih kami maklumi, sambil kami beri efek jera. Yang penting dia tau kami serius, enggak ada toleransi lagi kedepannya," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangerang Selatan Muksin Al-fachry menjelaskan, pihaknya melakukan razia dan mengamankan 19 manusia silver yang mengemis di sejumlah titik.
Dari situ, petugas mendapati dua balita berusia tiga tahun yang juga dicat warna silver dan diajak mengemis oleh sang ibu.
"Laki-laki dewasa 10 orang, perempuan dewasa empat orang. Remaja dua orang, satu anak 6 tahun dan dua balita 3 tahun," ujar Muksin dalam keterangannya, Rabu (29/9/2021).
Menurut Muksin, belasan manusia silver itu langsung dibawa ke kantor Dinas Sosial Tangerang Selatan untuk mendapatkan pembinaan.
Sedangkan dua ibu beserta dua balita dan anak usia 6 tahun yang terjaring dalam razia tersebut langsung diserahkan ke balai rehabilitasi milik Kemensos RI.
"Yang anak-anak di bawah umur dan ibunya dibawa ke Kemensos, ke Balai Melati, Bambu Apus, Jakarta Timur," kata Muksin.
"Yang dewasa masih dibina Dinas Sosial Tangerang Selatan," sambungnya.
Adapun razia tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya eksploitasi anak, setelah sebelumnya ditemukan bayi 10 bulan dicat warna silver dan diajak mengemis di kawasan pamulang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/29/14293761/dinsos-tangsel-ancam-pidanakan-manusia-silver-yang-masih-beraktivitas