Kapolres Metro Bekadi Kota Aloysius Supriyadi membenarkan kejadian yang berlangsung pada Sabtu (18/9/2021) lalu.
"Benar kejadian sudah lama. Korban bernama Wahyudi (22), pemilik toko kosmetik di Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih," ujar Aloysius dikonfirmasi wartawan, Jumat (1/10/2021).
Aloy menjelaskan, awalnya pelaku bernama Rio, Topik, Uhe dan Iwan mendatangi toko kosmetik milik Wahyudi.
Wahyudi mengira mereka sebagai pembeli. Saat tepat di depan toko, salah satu pelaku mengaku sebagai polisi dan mendapatkan laporan bahwa toko kosmetik tersebut menjual obat-obat terlarang.
"Modusnya pelaku berjumlah empat orang, datang mengaku sebagai polisi, mengintimidasi korban dituduh menjual obat-obatan terlarang," ujarnya.
Korban yang merasa tidak menjual obat terlarang langsung mengizinkan mereka melakukan pengeledahan.
Seorang pelaku mengaku menemukan obat keras eksimer, lalu menginterogasi korban.
Saat korban mengelak, para pelaku langsung mengintimidasi. Sementara pelaku lainnya membawa uang sebesar Rp 650.000 yang ada di dalam laci yang diakui sebagai barang bukti.
Tidak sampai di situ, pelaku kemudian membawa korban. Para pelaku mengaku hendak membawanya ke kantor polisi.
Saat diajak berkeliling, korban diminta untuk menyiapkan uang Rp 50 juta agar dibebaskan.
"Korban sudah menghubungi keluarganya, lalu si keluarga korban tidak sanggup memenuhi permintaan uang tebusan Rp 50 juta," katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku kini mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Mereka dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/01/13054921/4-polisi-gadungan-ditangkap-peras-pemilik-toko-kosmetik-rp-50-juta-modus