Perusahaan yang melakukan pelanggaran berat adalah mereka yang tak mengantongi izin tetapi dengan sengaja membuang limbah sehingga mencemari kali.
"Ada temuan juga pembuang limbah yang tidak berizin, itu dulu yang kami garap," kata Dani dikutip Tribun Bekasi, Senin (4/10/2021).
Dani berujar, perusahaan yang membuang limbah ke kali lebih banyak perusahaan kecil. Mayoritas perusahaan tersebut adalah pihak ketiga dari perusahaan besar yang meminta limbahnya dikelola.
Namun demikian, perusahaan kecil itu malah tak mengajukan perizinan, bahkan mencemari lingkungan dengan membuang bekas-bekas oli beserta minyak, tak hanya ke Kali Cilemahabang, tetapi juga ke Kali Serang Baru dan Kalimalang.
"Jadi seperti itu, yang berizin perusahaan besar, yang enggak ada perusahaan kecil. Jadi jangan sampai salah pengertian, kok yang kecil ditindak, tapi yang besar tidak," ujarnya.
Sementara itu, bagi perusahaan besar yang ternyata mengantongi izin tetapi IPAL-nya tidak sesuai standar, akan diberikan sanksi secara bertahap.
"Makanya tindakannya bagi yang berizin itu harus bertahap penerapan sanksinya, tapi kalau yang enggak berizin langsung pidana," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul "Dani Ramdan Ancam Sanksi Pelanggaran Berat Bagi Perusahaan Pembuang Limbah di Kabupaten Bekasi". (Tribun Bekasi/Rangga Baskoro)
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/04/19254011/pemkab-bekasi-akan-beri-sanksi-tegas-terhadap-perusahaan-pembuang-limbah