Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, membenarkan adanya laporan tersebut. Rizky dan Lesti disebut telah melaporkan akun Instagram itu atas dugaan pencemaran nama baik pada 27 Juli 2021.
"Pada 27 Juli 2021, seseorang bernama MR melaporkan tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Yusri dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).
Yusri menjelaskan, dugaan pencemaran nama baik itu terjadi pada 20 Juli 2021. Akun instagram yang dilaporkan itu sebelumnya mengunggah foto Rizky Billar dan membuat satu tulisan.
"Tulisan berisi bahwa pelapor ini dicemarkan nama baiknya. Merasa tidak terima dan melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya," kata Yusri.
Laporan Rizki Billar itu terkait pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut menjelaskan mengenai pencemaran nama baik melalui media elektronik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/08/17532011/artis-rizky-billar-dan-lesti-laporkan-akun-medsos-terkait-pencemaran-nama