Salin Artikel

Wagub Tegaskan Pemprov DKI Tak Pernah Larang Warga Gunakan Air Tanah

Dia menjelaskan, penggunaan air tanah sebagai air baku sudah diatur dalam peraturan daerah DKI Jakarta.

"Perlu kami tegaskan, Pemprov tidak pernah melarang warga Jakarta gunakan air tanah. Jadi semua terkait air tanah sudah diatur peruntukannya," tutur Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (8/10/2021).

Riza mengatakan, penggunaan air tanah diatur dalam Perda DKI Jakarta Tahun 1998 yang mengatur pajak penggunaan air tanah.

Penerapan pajak air tanah tidak berlaku jika air tanah digunakan untuk keperluan dasar rumah tangga hingga tempat ibadah.

"Di Pasal 6 dijelaskan, izin pemanfaatan tidak diperlukan jika untuk untuk minum, kebutuhan dasar rumah tangga, penelitian, ibadah, panti asuhan, dan maksimal 50 meter kubik sebulan," kata dia.

Mekanisme pengenaan pajak air tanah, kata Riza, juga diatur dalam Perda 17 Tahun 2020 yang mengatur larangan penggunaan air tanah untuk kebutuhan komersialisasi.

"Jadi yang tidak boleh adalah komersialisasi air tanah, apartemen, hotel, gedung perkantoran, mal tidak diperkenankan menggunakan air tanah tanpa izin yang mengkomersilkan," tutur dia.

Untuk itu, Riza mengingatkan bahwa kegiatan komersial yang membutuhkan sumber air baku harus menggunakan air PAM yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Kami minta gedung, apartemen, hotel, mal, industri itu menggunakan air PAM yang berbayar," ucap Riza.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/08/21102351/wagub-tegaskan-pemprov-dki-tak-pernah-larang-warga-gunakan-air-tanah

Terkini Lainnya

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke