Kecelakaan itu terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Minggu (10/10/2021) pukul 02.59 WIB.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan, RI tidak ditahan karena Pasal 283 juncto 310 ayat 2 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang disangkakan ancamannya di bawah lima tahun penjara.
"Kalau ini status hukumanya pasalnya kurang 5 tahun (kurungan) dan yang bersangkutan kooperatif dan keluarga menjamin sementara," ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin (11/10/2021).
Argo mengatakan, penyidik juga sudah melakukan tes urine kepada RI. Hasilnya negatif miras maupun narkoba.
Kini, RI hanya menjalani wajib lapor.
"Hanya wajib lapor. Kalau background identitas mahasiswa tapi sudah selesai kuliah dan dia baru kerja," kata Argo.
Sebelumnya, mobil BMW berpelat B 1157 SSL menabrak polisi yang sedang mengatur lalu lintas di Jalan Sisingamangaraja.
Kecelakaan itu bermula saat mobil BMW yang dikemudikan RI melaju dari arah selatan ke arah utara.
Mobil tersebut kemudian menabrak polisi berinisial JH yang sedang mengatur pengalihan arus lalu lintas dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Korban terserempet dan terpental. Pengemudi mobil BMW itu diduga kurang hati-hati dan konsentrasi serta mengabaikan perintah petugas.
Akibat kejadian itu, polisi yang menjadi korban kecelakaan mengalami luka dan dibawa ke RSAL Mintohardjo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/11/18271221/pengemudi-bmw-yang-tabrak-polantas-tak-ditahan-ini-alasan-polisi