Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heryanto mengungkapkan, JK ditangkap di Jalan Kembang Raya, Kelurahan Kwitang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Penangkapan JK bermula dari informasi warga.
"JK lah yang melakukan provokasi kepada warga Kwitang dan Kali Pasir sehingga terjadi tawuran," kata Setyo dalam jumpa pers, Rabu (13/10/2021).
Setelah diamankan di tempat tinggalnya, JK digeledah. Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor yang digunakan JK ternyata merupakan sepeda motor hasil curian.
"Kendaraan yang dibawa oleh saudara JK di dalam joknya kita temukan kunci T dan telah dilakukan interogasi ternyata kendaraan itu hasil curian," ungkap Setyo.
Tak berhenti di situ, JK juga terbukti positif menggunakan narkoba jenis amfetamin berdasarkan hasil tes urine. Dia menegaskan, ada korelasi bahwa selama ini pelaku kejahatan di Jakpus selalu menggunakan narkoba dalam melakukan aksi kejahatan
"Jadi korelasi dari kejadian dapat kita simpulkan bahwa memang yang selama ini kita dapatkan, pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat selalu menggunakan narkoba dalam aksi kejahatannya," kata Setyo.
Atas kejahatannya, JK dijerat pasal berlapis. Ia disangka dengan pasal atas dugaan sebagai provokator tawuran, pencurian sepeda motor, dan penggunaan narkoba. Polisi masih terus mendalami dugaan kejahatan lain yang melibatkan JK.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/13/13164811/provokator-tawuran-di-kwitang-tertangkap-bawa-motor-curian-dan-positif