Praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City itu diungkap Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus semacam itu di Apartemen Kalibata City bukan baru pertama kali mencuat.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, kasus prostitusi tersebut terungkap saat polisi melakukan penyelidikan atas adanya laporan anak hilang dari salah satu orangtua korban.
Salah satu orangtua korban melaporkan anaknya sudah tak pulang selama dua minggu. Selama satu minggu, orangtua korban mencari anaknya ke tetangga dan kawan-kawan tetapi tak kunjung ditemukan.
“Kemudian dilakukan penyelidikan dan ternyata anak tersebut menjadi korban prostitusi online atau eksploitasi secara seksual maupun ekonomis sebagai seorang anak. Di situ kami menemukan dia bersama beberapa laki-laki ini,” ujar Azis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2021) siang.
Polisi menangkap lima orang yang terlibat dalam prostitusi anak di bawah umur itu.
Ada dua gadis di bawah umur yang ditemukan polisi di lokasi itu, yaitu ZR (16) dan RCL (16).
"Ternyata laki-laki ini bertindak sebagai muncikari, dan menjajakan kedua anak tersebut melalui aplikasi Mi Chat," kata Azis.
Lima pria yang terlibat bisnis prostitusi online itu punya perannya masing-masing, mulai jadi penyewa kamar, muncikari, hingga bertugas antar jemput korban saat menjual jasa meraka.
Bujuk bayu dan tipu muslihat
Para tersangka mempersiapkan kedua anak di bawah umur tersebut sebagai pekerja seks komersial (PSK). Rencana tersebut berjalan mulus sampai akhirnya terbongkar aparat kepolisian.
Azis mengatakan, para pelaku sengaja menceburkan dua anak SMA itu ke dunia prostitusi online. Fakta tersebut terungkap saat polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut setelah menangkap para tersangka.
“Mereka (para tersangka) kami amankan dan kami memperoleh informasi bahwa mereka memang sengaja mengajak (korban),” kata Azis.
Komplotan itu, lanjut Azis, merekrut dua gadis berinisial ZR (16) dan RCL (16) dengan cara berteman terlebih dahulu. Para tersangka kemudian mendekati dua gadis tersebut untuk dijadikan pacar.
“Kemudian mereka dijajakan, diiming-imingi uang,” kata Azis.
Azis menyebutkan, dua gadis tersebut terpengaruh iming-iming para tersangka. Dua gadis tersebut kemudian menuruti ajakan mereka untuk dijual secara online.
“Mereka ini perkawanan cukup lama, kami masih dalami rangkaian berikutnya. Ya, awalnya mereka (korban) enggak paham, tapi karena diiming-imingi dengan uang dan lain sebagainya, tergiurlah (korban),” ujar Azis.
Salah satu gadis mengaku kepada polisi sudah melayani pria hidung belang lebih dari 17 kali. Korban mengaku tak ingat detail berapa kali sudah melayani pria hidung belang.
Kedua anak tersebut juga disetubuhi para tersangka. “Ya hampir semuanya (pelaku menyetubuhi korban),” ujar Azis.
Sekretariat dan tempat praktik prostitusi
Polisi menemukan, komplotan tersebut menyewa sebuah kamar di Apartemen Kalibata City. Mereka bersama kedua korban tinggal dan menjadikan kamar tersebut sebagai tempat prostitusi.
"Iya (korban tinggal di Apartemen Kalibata City) tapi ketika dia diajak di tempat lain, bisa,” ujar Azis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu siang.
Azis mengatakan, kamar apartemen tersebut disewa secara harian dengan tarif Rp 300.000.
Namun, para korban bisa diajak ke tempat lain berdasarkan kesepakatan muncikari dan pengguna jasa prostitusi.
“Jadi kamar apartemen itu (Kalibata City) seperti sekretariat ya, tempat berkumpul pelaku dan si anak itu,” tambah Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar.
Polres Metro Jakarta Selatan membuka kemungkinan memanggil pengelola Apartemen Kalibata City guna diperiksa terkait kasus temuan prostitusi online anak di bawah umur.
“Nanti kalau memang ini (diperlukan) kita akan periksa sebagai saksi yah. Kita fokus perkaranya dahulu dan mengumpulkan bukti-bukti dan kalau ada petunjuk dari Jaksa (JPU) kita akan bawa (periksa) sebagai saksi," ujar Azis.
Azis mengatakan, kewenangan untuk menyewakan kamar apartemen ada di tangan pemilik unit apartemen.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pemilik kamar tak tahu kamarnya disewa untuk tempat prostitusi.
“Kami belum mengarah ke sana (keterlibatan pengelola apartemen dalam kasus prostitusi online). Nanti kita akan tanyakan ke sana tapi karena bentuknya adalah komitmen pemilik kamar untuk menyewakan. Jadi sementara di situ saja,” kata Azis.
Para tersangka kini dijerah dengan Pasal 88 JO 76 (1) atau Pasal 83 JO 76 (f) atau Pasal 81 JO 76 (d) UU no 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 Ayat (1) No 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Anak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/14/08445411/prostitusi-online-libatkan-anak-di-bawah-umur-di-apartemen-kalibata-city