Salin Artikel

APBD-P 2021 Telat Dibahas, Ketua Komisi A: Pemprov DKI Mepet Serahkan Draft

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, keterlambatan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI Jakarta 2021 karena pihak eksekutif yang menyerahkan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) mepet dari masa tenggat.

"Enggak telat sebetulnya, mepet iya," kata Mujiyono saat dihubungi melalui telepon, Kamis (14/10/2021).

Mujiyono mengatakan, pihak eksekutif menyerahkan KUPA-PPAS 2021 pada September 2021 yang juga merupakan bulan terakhir masa tenggat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri.

Sehingga sebelum dibahas, KUPA-PPAS sudah melewati masa tenggat yang ada.

Selain penyerahan KUPA-PPAS yang mepet, Mujiyono juga mengakui adanya dinamika politik di DPRD DKI Jakarta yang menyebabkan pembahasan KUPA-PPAS sempat tertunda.

"Kaitannya tujuh fraksi (penolak) dan dua fraksi (pendukung) soal interpelasi (Formula E) pada akhirnya mengganggu juga," kata dia.

Karena sudah melewati masa tenggat, APBD-P 2021 dipastikan akan disahkan lewat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dalam hal DKI Jakarta yaitu Peraturan Gubernur (Pergub).

Mujiyono menjelaskan, meski akan disahkan melalui Pergub, DPRD bersama Pemprov DKI tetap melakukan pembahasan KUPA-PPAS dan hasilnya akan menjadi isi dari Pergub APBD-Perubahan 2021.

"Yang penting adalah konten dari Pergub ini, kalau memang Depdagri tidak menginginkan Perda dan menginginkan Pergub, isinya adalah pembahasan yang sekarang dilakukan," tutur Mujiyono.

Sebelumnya, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian mengatakan APBD Perubahan DKI Jakarta tahun anggaran 2021 dipastikan akan disahkan lewat Peraturan Gubernur.

Pengesahan APBD-P DKI 2021 melalui Pergub karena sudah melewati tenggat waktu yang ditentukan oleh Kemendagri.

"Mendagri sudah memberikan solusi melalui Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) 26 tahun 2021, dalam hal ini perubahan ini karena pandemi Covid-19 maka penetapan (APBD-P) lewat dari 30 September (2021) cukup dengan Pergub, kira-kira itu," kata Ardian

Ardian menjelaskan, aturan penyusunan APBD-P terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dalam Pasal 317 ayat 2 disebutkan pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran.

Artinya batas waktu yang diberikan adalah 30 September 2021. Sedangkan DKI Jakarta baik eksekutif maupun legislatif baru menandatangani Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2021 hari ini.

"Jadi seyogyanya kalau mereka (Pemprov DKI) mau ajukan rancangan Perda (APBD-P 2021) tentunya sesuai amanat Undang-Undang, 3 bulan sebelum tahun berakhir," ujar Ardian.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/14/15485121/apbd-p-2021-telat-dibahas-ketua-komisi-a-pemprov-dki-mepet-serahkan-draft

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke