"Kami belum monitor. Saya belum lakukan apa-apa sampai sekarang. Kami masih analisis dulu apakah masih di bawah kewenangan Satgas atau perlu penegakan hukum lainnya. Masih kami kaji dulu," jelas Tubagus kepada awak media, Kamis (14/10/2021).
Tubagus mengatakan, pihaknya masih harus mengklarifikasi ke sejumlah pihak sebelum mengambil alih kasus sipil tersebut.
"Kami belum tahu, kami masih pelajari dulu, belum ada tindakan hukumnya dari kami. Kami masih klarifikasi dulu ke beberapa pihak," kata dia.
"Kami masih lihat dulu apakah perlu buat model laporan model A atau masih dalam kapasitas Satgas," lanjutnya.
Informasi soal Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet Pademangan sebelumnya menjadi perbincangan hangat di dunia maya. Kabar itu awalnya diungkap salah satu warganet yang mengeklaim bertugas di Wisma Atlet Pademangan.
Dalam informasi itu, Rachel Vennya bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina. Padahal, Rachel yang baru pulang dari New York, Amerika Serikat, seharusnya menjalani karantina selama delapan hari.
Kodam Jaya membenarkan bahwa Rachel Vennya kabur dari kewajiban karantina setelah pulang dari New York, karena dibantu oleh anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.
Buntut kasus tersebut, Kodam Jaya bakal mengevaluasi seluruh jajaran yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19.
"Sekarang kami sedang proses, kami sedang perbaiki dan evaluasi untuk ke depan supaya tidak terjadi hal seperti ini lagi," ujar Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji di Serpong Utara, Kamis.
Saat ini, kata Mulyo, Kodam Jaya masih menyelidiki keterlibatan anggota TNI yang membantu Rachel Vennya kabur.
Selain itu, Kodam Jaya akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait penyelidikan pelanggaran protokol kesehatan dan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan yang dilakukan oleh Rachel Vennya.
"Itu kan ranah sipil. Kami akan koordinasi dengan Polda Metro Jaya. Itu bukan ranah kami," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Letnal Kolonel Herwin BS.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, proses hukum terkait kasus tersebut tetap berjalan.
Wiku meminta semua pelaku perjalanan internasional menaati peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Terkait kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan proses hukum sedang berjalan," ujar Wiku dalam konferensi pers secara daring melalui YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/14/19312461/kasus-rachel-vennya-kabur-dari-wisma-atlet-polisi-belum-bertindak