Perubahan waktu itu akan diberlakukan pada Senin (18/10/2021).
"Terkait jam operasional jadi kami kembalikan kepada peraturan gubernur. Bahwa yang pertama ganjil genap berlaku dari jam 06.00-10.00 WIB, kemudian dari jam 16.00-20.00 WIB," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (15/10/2021).
Sebelumnya, jam penerapan ganjil genap selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tiga jalan itu adalah pukul 06.00-20.00 WIB.
Sambodo mengatakan, dengan perubahan itu, maka aturan ganjil genap tak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
"Hanya belaku hari Senin sampai Jumat, dan untuk Sabtu kemudian Minggu dan libur nasional ganjil genap tidak berlaku," ucap Sambodo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/15/14123411/mulai-senin-depan-waktu-pemberlakuan-ganjil-genap-di-jakarta-berubah