Penjagaan untuk memantau kendaraan akan dilakukan di sepanjang kawasan jalan yang diberlakukan ganjil genap.
"Tidak ada penjagaan di mulut kawasan, hanya ada pertanda 'anda memasuki kawasan ganjil genap'. Kalau petugas akan berjaga di dalam kawasan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Senin (18/10/2021).
Argo mengatakan, setidaknya akan ada 75 anggota yang berjaga di dalam kawasan jalan yang diberlakukan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap.
Petugas akan menilang pengendara yang melanggar aturan tersebut.
"Setiap jalan itu ada 25 personel. Total ada 75 personel di tiga ruas jalan. Penindakan hanya dilakukan di tiga ruas jalan di Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said," kata Argo.
Adapun waktu pemberlakuan ganjil genap di tiga ruas jalan tersebut berubah mulai hari ini.
Waktu pemberlakuan ganjil genap diubah dan kembali menyesuaikan peraturan gubernur (pergub), yakni dibagi dua waktu dalam satu hari, pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Adapun sebelumnya, waktu pemberlakuan ganjil genap selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tiga jalan itu adalah pukul 06.00-20.00 WIB.
Sistem ganjil genap kini juga tidak diterapkan pada akhir pekan dan libur nasional, berbeda dengan saat PPKM sebelumnya.
Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga bakal mengkaji soal pemberlakuan kembali sistem ganjil genap di 25 ruas jalan, seperti sebelum pandemi.
Rencana pemberlakuan ganjil genap di 25 ruas jalan muncul karena volume kendaraan kian meningkat bersamaan dengan PPKM level 3.
Berikut daftar 25 titik ruas jalan tersebut:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/18/10202591/75-polisi-disiagakan-untuk-tilang-pelanggar-ganjil-genap-di-jakarta