Salin Artikel

Polisi Usut 11 Perusahaan Pinjol Diduga Ilegal di Jakbar

"Intinya ada 11 perusahaan pinjol yang diduga melanggar hukum (ilegal)," kata Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat Fahmi Fiandri di Jakarta Barat, Selasa (19/10/2021).

Ia menyebut, 11 perusahaan itu diketahui setelah polisi berkoordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Fahmi tidak merinci perusahaan pinjol mana saja yang diduga ilegal tersebut. Sebab, data itu masih dalam proses oleh OJK.

"Kita akan profiling kalau memang misalnya ditemukan ada pelanggaran hukum di situ, kita akan melakukan penegakan," tuturnya.

Namun demikian, hingga kini pihaknya belum menerima laporan korban yang terjerat pinjol dari perusahaan terpantau tersebut.

Tanpa adanya laporan, pihaknya belum bisa melakukan tindakan hukum karena landasan hukum terkait kasus pinjol belum ada.

Oleh karenanya, ia meminta masyarakat yang merasa mengalami kerugian akibat jerat pinjol, untuk segera melapor ke pihak berwajib.

Khususnya jika praktik penagihannya terdapat unsur-unsur pengancaman.

"Makanya kita tarik kalau ada pengancamannya, kalau ada konten pornografinya, ada di situ ilegal akses juga," pungkasnya.

Tak usah bayar

Pemerintah memutuskan pengenaan pasal berlapis secara perdata maupun pidana bagi para pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD mengatakan, para pelaku tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.

"Kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," kata dia dalam konfrensi pers secara virtual terkait pinjol ilegal, Selasa (19/10/2021).

Paling penting lagi, kata Mahfud, para pemohon dana yang telah menggunakan pinjol ilegal diimbau untuk tidak membayar meski adanya penagihan.

Hal tersebut karena pinjol ilegal tidak mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bila ada terjadi penagihan secara paksa disertai ancaman atau intimidasi, maka masyarakat diminta untuk melaporkan tindakan tersebut ke Kepolisian setempat.

Mahfud memastikan, para pihak Kepolisian akan langsung memasifikasi gerakan para pinjol ilegal dan akan bertindak tegas.

"Oleh karena itu, imbauan atau statement oleh pemerintah yang dihadiri OJK dan BI, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini. Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke Kantor Polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," serunya.

Mahfud kembali mengingatkan, penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal, terkecuali perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal.

"Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Satgas Waspada Investasi OJK, Bank Indonesia, serta Kepolisian telah memblokir sebanyak 3.516 situs maupun aplikasi pinjol ilegal, sejak tahun 2018 hingga kini.

Sedangkan perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK baru mencapai 106 perusahaan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/19/20190471/polisi-usut-11-perusahaan-pinjol-diduga-ilegal-di-jakbar

Terkini Lainnya

Dharma Pongrekun-Kun Wardana Diminta Perbaiki 500.000 Data Pendukung untuk Bisa Maju pada Pilkada DKI 2024

Dharma Pongrekun-Kun Wardana Diminta Perbaiki 500.000 Data Pendukung untuk Bisa Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pemerintah Disarankan Memperbesar Subsidi Rumah Dibanding Mewajibkan Tapera

Pemerintah Disarankan Memperbesar Subsidi Rumah Dibanding Mewajibkan Tapera

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 3 Juni 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 3 Juni 2024

Megapolitan
Hilang 3 Hari, Bocah Perempuan di Bekasi Ditemukan Tewas di Dalam Lubang Galian Air

Hilang 3 Hari, Bocah Perempuan di Bekasi Ditemukan Tewas di Dalam Lubang Galian Air

Megapolitan
Warga: Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah, Masyarakat Cuma Jadi Roda Pemenuh Hasrat Kekuasaan

Warga: Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah, Masyarakat Cuma Jadi Roda Pemenuh Hasrat Kekuasaan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 3 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 3 Juni 2024

Megapolitan
Dharma Pongrekun Diberi Waktu hingga 7 Juni 2024 untuk Memperbaiki Berkas Syarat Maju pada Pilkada DKI

Dharma Pongrekun Diberi Waktu hingga 7 Juni 2024 untuk Memperbaiki Berkas Syarat Maju pada Pilkada DKI

Megapolitan
Pegi Melawan Lewat Praperadilan, Ingin Buktikan Bukan Pembunuh Vina

Pegi Melawan Lewat Praperadilan, Ingin Buktikan Bukan Pembunuh Vina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 'Horor' di Margonda pada Sabtu Sore | Polisi Jemput Paksa Pemilik Pajero Pelat Palsu yang Kabur di Jalan Tol

[POPULER JABODETABEK] "Horor" di Margonda pada Sabtu Sore | Polisi Jemput Paksa Pemilik Pajero Pelat Palsu yang Kabur di Jalan Tol

Megapolitan
Tanggal 6 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Megapolitan
Dharma Pongrekun-Kun Wardana Belum Penuhi Syarat Dukungan Ikut Pilkada Jakarta

Dharma Pongrekun-Kun Wardana Belum Penuhi Syarat Dukungan Ikut Pilkada Jakarta

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Ibu Diduga Cabuli Anak Laki-laki di Tangerang

Polisi Selidiki Kasus Ibu Diduga Cabuli Anak Laki-laki di Tangerang

Megapolitan
Alasan Pemilik Pajero Pakai Pelat Nomor Palsu: Cita-cita Sejak Kecil

Alasan Pemilik Pajero Pakai Pelat Nomor Palsu: Cita-cita Sejak Kecil

Megapolitan
Jalan Margonda Macet Parah Sabtu Malam, Pengendara Buka Pembatas Jalan dan Lawan Arah

Jalan Margonda Macet Parah Sabtu Malam, Pengendara Buka Pembatas Jalan dan Lawan Arah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke