Aturan yang tidak membatasi kapasitas angkut itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 441 Tahun 2021.
"Pembatasan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu huruf a diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunya surat surat keputusan yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Selasa (19/10/2021).
Selain melonggarkan kapasitas angkut, Pemprov DKI Jakarta juga mengatur waktu operasional yang masih dibatasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/21/09422401/pemprov-dki-izinkan-transportasi-umum-gunakan-kapasitas-angkut-100-persen