Pelaku berinsial R merupakan salah satu oknum karyawan outsourcing yang bekerja di Jakarta Internasional Container Terminal (JICT), sedangkan korban adalah sopir truk trailer berinisial DH.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan, DH harus memberikan uang Rp 5.000 agar proses pengangkutan barang berjalan lancar.
"Besaranya tidak besar, sekitar Rp 5.000 tapi kalau beberapa truk cukup banyak juga kalau dikumpulkan," kata Wiratama saat ditemui di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (21/10/2021).
"Apabila tidak dikasih biasanya dilambatkan sehingga proses billing atau proses pengangkatan pelayanan ini menjadi terhambat, yang seharusnya dia dapat nomor satu kemudian dia lambat-lambat kan menjadi nomor 10," lanjutnya.
Wiratama menyebut aksi pungli terjadi pada 19 Oktober 2021, pukul 16.00 WIB, di Terminal Peti kemas Blok N4, JICT 1 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Berdasarkan pengakuan tersangka, Wirataman R sudah melakukan aksi pungli selama satu bulan terakhir.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/21/11390471/pungli-di-tanjung-priok-oknum-karyawan-pelabuhan-minta-rp-5000-ke-setiap