TANGERANG, KOMPAS.com - Kantin yang berada di 45 SD swasta dan negeri di Kota Tangerang yang bakal menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) dilarang beroperasi.
Hal tersebut guna mencegah kerumunan murid dan meminimalisasi penularan Covid-19 di area SD.
"Memang aturannya dari Pemerintah Pusat juga enggak memperbolehkan adanya kantin yang beroperasi," tutur Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang Helmiati melalui sambungan telepon, Jumat (22/10/2021).
Tak hanya kantin yang berada di dalam sekolah, pedagang kaki lima (PKL) juga dilarang berjualan di sekitar area SD yang menghelat PTM.
Tujuannya juga untuk mencegah kerumunan murid dan meminimalisasi penyebaran Covid-19.
Dindik Kota Tangerang, kata Helmiati, bakal mengawasi area luar SD bersama dengan pihak sekolah yang dibantu oleh Satpol PP Kota Tangerang.
"Tidak boleh ada orang berjualan di depan sekolah. Kalau ada kita bersihkan, dibersihkan dari semua pedagang," tegasnya.
"Dari penjaga sekolah akan menjaga. Koordinasi juga dengan Satpol PP," sambung dia.
Helmiati sebelumnya mengatakan, murid SD yang akan mengikuti PTM terbatas mulai dari kelas 1-6. Pelaksanaan PTM setiap angkatan terbatas hanya satu hari dalam satu minggu.
Dia menyebutkan, kapasitas setiap kelas hanya 50 persen dari jumlah normal.
Helmiati mencontohkan, sebanyak 50 persen murid kelas 6 mengikuti pembelajaran pada pukul 07.00 WIB-09.00 WIB. Pembelajaran itu disebut sebagai kelas pagi.
Sebanyak 50 persen murid kelas 6 sisanya lantas mengikuti pembelajaran pada pukul 10.00 WIB-12.00 WIB di kelas yang berbeda dari yang digunakan oleh murid yang mengikuti kelas pagi.
Helmiati menyebutkan, murid kelas 4, 5, dan 6, mengikuti PTM selama dua jam pelajaran. Murid kelas 1, 2, dan 3, mengikuti PTM selama satu setengah jam pelajaran.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/22/15552421/ptm-terbatas-jenjang-sd-di-kota-tangerang-kantin-tidak-boleh-beroperasi