"Kami menangani kasus pencabulan, yakni korban 6 tahun dengan pelakunya 52 tahun. Ini dilakukan oleh salah satu pegawai rumah atau tukang pohon," kata Kapolsek Kembangan Kompol Khoiri dalam konferensi pers, Senin (25/10/2021).
Ia menyebut, pelaku merupakan orang yang dipercayai oleh orangtua korban.
"Ini dilakukan oleh orang yang kerjanya suka menggunting pohon. Karena mungkin kenal, orangtuanya percaya begitu saja," lanjut dia.
Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Elfianto mengatakan, pelaku melakukan aksinya sebanyak satu kali di taman wilayah Pesanggrahan, Jakarta Barat.
"Kasus ini, tempat kejadian perkaranya di taman Pesanggrahan, itu dilakukan oleh pelaku," kata Ferdo.
Ferdo mengatakan kondisi korban kini sudah dalam pendampingan P2TP2A untuk koordinasi secara hukum dan psikis.
Dalam peristiwa itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum, kaos berlengan panjang, celana panjang, dan celana dalam milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancanan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/26/05100041/tukang-kebun-cabuli-anak-majikan-usia-6-tahun-di-kembangan