Secara keseluruhan, Erwansyah menyebut hanya ada 16 pelintasan sebidang resmi di Jakarta Barat.
"Iya, jadi ada 22 perlintasan sebidang di Jakarta Barat, enam di antaranya tidak resmi, 16 lainnya resmi," ujar Erwansyah, Selasa (26/10/2021).
Erwansyah menambahkan, pihaknya belum punya rencana untuk melakukan penutupan sejumlah pelintasan ilegal tersebut.
"Untuk saat ini kalau dari Sudin Perhubungan Jakarta Barat belum ada program tersebut, sebab kewenangan penutupan berada di Departemen Perhubungan (Kementerian Perhubungan). Kami sifatnya hanya mendukung program," ujar Erwansyah.
Da juga mengatakan, sebelumnya sudah ada sejumlah pelintasan sebidang yang ditutup.
"Selama ini yang menutup selalu dari Kemenhub, kami yang menyiapkan sarana prasarananya. Seperti di ring road yang ditutup," pungkasnya.
Pelintasan sebidang sering menjadi lokasi kecelakaan lalu lintas antara pengguna jalan dengan kereta api. Pada hari ini, misalnya, kecelakaan terjadi melibatkan pengendara sepeda motor dengan kereta api yang melintas di pelintasan Jalan Tenaga Listrik Tanah Abang. Beruntung, dalam peristiwa itu pengendara motor berhasil menyelamatkan diri sebelum kereta menghantam motornya.
PT Kereta Commuter Indonesia menyebutkan, pengendara tersebut melintas di jalur ilegal yang tidak dilengkapi palang pintu.
"Lokasi tersebut bukan perlintasan terdaftar, jadi peruntukannya memang bukan untuk pelintasan sebidang jalan dengan jalur rel," kata Manager External Relations PT KCI, Adli Hakim, Selasa.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/26/17105591/masih-ada-10-pelintasan-sebidang-tak-dijaga-di-jakarta-barat