Pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenai tilang sesuai ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemilik kendaraan roda empat akan dikenai denda atau tilang paling banyak Rp 500.000, sedangkan untuk pemilik sepeda motor dikenai sanksi tilang paling banyak Rp 250.000.
Apa kriteria kendaraan bermotor yang dinyatakan lulus atau tidak lulus uji emisi gas buang?
Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, kriteria kendaraan lulus uji emisi sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008.
Kendaraan bermotor akan dibagi sesuai jenis mesin dan tahun pembuatan sebagai berikut:
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/27/10120071/agar-tak-kena-tilang-di-jakarta-simak-kriteria-kendaraan-lulus-uji-emisi