Kapolsek Kembangan, Kompol Khoiri mengatakan, pengungkap kasus itu berawal dari laporan masyarakat melalui akun Instagram Polsek Kembangan.
"Masyarakat melaporkan pada akun resmi Instagram terkait keresahan masyarakat adanya peredaran gelap narkoba," kata Khoiri, Sabtu.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mengamankan HP beserta barang bukti. Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Alfianto mengatakan, 18 paket kecil sabu-sabu siap edar telah diamankan.
"HP berhasil diamankan berikut 18 paket sabu-sabu dengan berat brutto 3,34 gram berikut 1 buah kantong kain warna hitam, 1 bungkus rokok dan 1 unit Hp Samsung" ujarnya.
Tersangka kini dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Kembangan untuk penyelidikan lebih lanjut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/30/17171181/pengedar-dengan-18-paket-sabu-sabu-ditangkap-di-kembangan