Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, gelar perkara tersebut akan dilaksanakan pada Senin (1/11/2021) ini.
"Sedang persiapan untuk gelar perkara dulu," ujar Argo melalui pesan singkat, Senin.
Selanjutnya, kata Argo, kepolisian bakal menyampaikan kelanjutan penyelidikan kasus kecelakaan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan.
"Nanti di-update ya," kata Argo.
Sebagaimana diketahui, kecelakaan yang melibatkan dua bus transjakarta itu terjadi Senin (25/10/2021) pukul 08.30 WIB. Insiden itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan 31 orang luka-luka.
Dua orang yang meninggal dunia akibat kecelakaan itu yakni salah satu sopir bus transjakarta berinisial J dan seorang penumpang yang duduk di depan.
J merupakan sopir bus transjakarta yang menabrak dari arah belakang. Sebelumnya dia juga sempat terjepit dan dievakuasi.
Para korban baik meninggal dunia dan luka-luka telah dibawa ke Rumah Sakit Kramatjati, Rumah Sakit Budi Asih, dan MMC Jakarta.
Kasus kecelakaan antara dua bus transjakarta tersebut saat ini tengah diselidiki Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Dalam proses penyelidikan, kepolisian sudah meminta keterangan sejumlah saksi.
Selain itu, petugas juga mengecek fisik kedua bus yang terlibat kecelakaan. Pemeriksaan fisik menggunakan 3D laser scanner dan dilakukan pada hari Kamis (28/10/2021).
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/01/11280671/polda-metro-jaya-gelar-perkara-kecelakaan-2-bus-transjakarta-yang