8 Perubahan Aturan PPKM Level 1 Jakarta-Bogor untuk Sekolah hingga Mal
Aturan soal perpanjangan PPKM itu diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut, status PPKM di DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bogor, dan Kabupaten Bekasi resmi turun dari level 2 menjadi level 1.
Berikut 8 perubahan aturan PPKM Level 1 Jakarta berdasarkan Inmendagri 57 Tahun 2021:
1. Kegiatan belajar mengajar
4. Kegiatan makan minum di tempat umum
5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan
- Kapasitas maksimal 100 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB
- Anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua untuk memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan;
- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orangtua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing;
- Kapasitas bioskop maksimal 70 persen;
- Pengunjung berusia di bawah 12 tahun diizinkan masuk bioskop dengan syarat didampingi orangtua;
- Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
6. Kegiatan peribadatan
Tempat ibadah boleh mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah dengan maksimal 75 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
8. Syarat perjalanan domestik
- Menunjukkan kartu vaksin dan hasil PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali bagi pengguna transportasi pesawat udara atau antigen (H-1) bagi yang sudah divaksin dua kali.
- Menunjukkan kartu vaksin dan hasil antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.