Aturan soal perpanjangan PPKM itu diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut, status PPKM di DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bogor, dan Kabupaten Bekasi resmi turun dari level 2 menjadi level 1.
Berikut 8 perubahan aturan PPKM Level 1 Jakarta berdasarkan Inmendagri 57 Tahun 2021:
1. Kegiatan belajar mengajar
4. Kegiatan makan minum di tempat umum
5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan
6. Kegiatan peribadatan
Tempat ibadah boleh mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah dengan maksimal 75 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
8. Syarat perjalanan domestik
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/02/14071241/8-perubahan-aturan-ppkm-level-1-jakarta-bogor-untuk-sekolah-hingga-mal
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan