Pernyataan itu dilontarkan Adam dalam sidang lanjutan kasus hoaks babi ngepet yang digelar Pengadilan Negeri Depok secara virtual pada Selasa (2/11/2021) siang.
“Saya mohon ampun kepada Allah SWT karena semua keluarga saya, anak saya, yang menjadi korban atas ulah saya,” ujar Adam lewat sambungan telekonferensi.
Setelah menyebarkan isu babi ngepet, Adam mengaku selalu shalat taubat. Ia pun sudah meminta maaf kepada empat orang yang telanjang saat menangkap babi ngepet.
“Saya minta maaf dan di polsek juga sampai saat ini saya tidak pernah berhenti yang namanya shalat sunah taubat segala macam,” kata Adam.
“Demi Allah, demi Rasulullah, saya tidak akan mengulangi hal ini. Setelah ini saya akan hijrah,” tambah Adam.
Hakim mengatakan kepada Adam bahwa segala perbuatan akan tercatat dalam sejarah hidupnya.
Hakim menyebutkan, kasus berita bohong soal babi ngepet ini harus diluruskan.
“Sampai anak cucunya akan tahu cerita itu. Kakekmu bugil berempat. Itu yang harus diluruskan. Akibat instruksi saudara (terdakwa), yang tidak sesuai faktanya, korban pada mereka,” kata hakim.
Isu soal babi ngepet ini mendadak viral di media sosial pada 27 April 2021.
Video seekor babi hutan yang dimasukan ke dalam kandang menjadi tontonan ramai warga di Bedahan, Sawangan, Depok.
Tak hanya itu, yang membuat semakin heboh, Adam dengan pengeras suara dengan gaya meyakinkan menyebutkan itu bukan hanya sekadar babi, melainkan manusia yang berubah menjadi babi.
Adam merencanakan aksinya sejak Maret 2021. Ia pun mengaku melakukan aksinya karena terinspirasi kisah-kisah viral di media sosial.
Adam membeli anak babi itu secara online seharga Rp 900.000 plus ongkos kirim seharga Rp 200.000.
Kemudian, ia menyusun skenario penangkapan babi yang belakangan disembelih itu bersama beberapa orang lainnya.
Adam melakukan rekayasa ini supaya dirinya lebih terpandang sebagai tokoh kampung.
Dalam perkara ini, Adam Ibrahim didakwa telah menyebarkan berita bohon yang menyebabkan keonaran. Ia didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/02/15551501/terdakwa-kasus-hoaks-babi-ngepet-demi-allah-saya-tak-akan-ulangi-setelah