Aturan terbaru yang diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021, penumpang pesawat terbang sudah boleh melampirkan hasil tes swab antigen dan sertifikat vaksinasi.
Penggunaan tes swab antigen itu berlaku untuk penumpang pesawat terbang mulai 2-15 November.
Aturan yang gonta-ganti itu justru menyebabkan kebingungan di tengah masyarakat. Sejumlah pelaku perjalanan memilih menempuh jalur darat dibandingkan pesawat terbang demi menghindari tes PCR.
Sebab, biaya tes PCR dinilai terlalu mahal.
Salah satunya, Sari (50) warga Bantul, Yogyakarta yang rela menempuh jalur darat dari Yoyakarta menuju Padang.
Menurut Sari, biaya naik bus lebih hemat dibanding pesawat terbang. Sebab, penumpang bus hanya diwajibkan menunjukkan tes swab antigen.
Ia bahkan rela transit selama 12 jam di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, sehingga total waktu perjalanan adalah dua hari dua malam menuju Padang.
"Saya berangkat Selasa malam dari Yogyakarta, tiba di Kalideres jam 03.00 subuh. Lalu bus tujuan Padang berangkat jam 15.00 WIB. Jadi saya di sini (terminal Kalideres) 12 jam," jelas Sari.
Saprudin (50) warga Serpong, Tangerang Selatan juga terpaksa menempuh jalur darat dari Terminal Kalideres menuju Bali demi menghindari tes PCR.
"Saya biasanya naik pesawat ke Bali, tapi karena situasi wajib PCR, jadi ribet," ungkap Saprudin di Terminal Kalideres, Rabu (3/11/2021).
Ia mengatakan, pengeluarannya bisa membengkak jika naik pesawat dan harus menjalani tes PCR.
"Sebenarnya, harga tiket cuma beda sedikit waktu saya cek kemarin. Hanya beda Rp 50.000. Kalau pesawat sekitar Rp 500.000, kalau bus sekitar Rp 450.000," jelas Saprudin.
"Kalau dihitung-hitung, selisih biaya keseluruhannya akan menjadi besar. Karena harga tiket pesawat ditambah biaya tes PCR, dibandingkan tiket bus dengan biaya tes biasa," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/04/13123741/aturan-gonta-ganti-warga-terlanjur-2-hari-2-malam-tempuh-perjalanan-darat