Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubditgakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono dalam webinar yang diselenggarakan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).
"Memang sesuai dengan Pergub, yang kita lakukan ganjil genap itu (seharusnya) adalah 25 ruas," ujar Argo pada Kamis (4/11/2021), merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
"Sehingga, mungkin ke depan kita melihat bagaimana nanti kemacetan atau indeks kepadatan yang ada, kita bisa juga kembalikan menjadi 25 ruas," tambahnya.
Ia menjelaskan, pemberlakuan ganjil-genap di 13 ruas jalan sebetulnya merupakan kebijakan untuk DKI Jakarta ketika beralih dari PPKM level 3 ke 2.
Nantinya, ada beberapa kondisi yang akan menjadi pertimbangan perluasan ganjil-genap di Ibukota.
Argo menyebut, salah satunya adalah peningkatan indeks kemacetan sampai 40 persen.
Sebab, esensi kebijakan ganjil-genap adalah mengurangi kemacetan dan hal ini diklaim cukup berhasil lewat penerapan ganjil-genap di 13 ruas jalan sejauh ini.
"Mungkin Senin (depan) kita lihat, selama minggu ini kalau kita lihat indeks mobilitas itu meningkat pesat, mungkin minggu depan kita bisa melakukan normalisasi kembali," jelas Argo.
"Itu nantinya tidak serta-merta. Kami akan kolaborasi bersama dengan rekan-rekan dari Dishub, bagaimana situasi setelah tanggal 2 November kemarin DKI sudah dinyatakan ke level 1," lanjutnya
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/04/15280561/polisi-ganjil-genap-jakarta-kemungkinan-dikembalikan-dari-13-jadi-25-ruas