Direktur Utama PD Pasar Kota Tangerang Titien Mulyati mengatakan, peraturan tersebut masih dalam tahap pengajuan ke Asosiasi Pengelola Pasar Seluruh Indonesia (Asparindo).
Asparindo yang kemudian akan mengajukan pengusulan dua pasar tradisional di Kota Tangerang itu ke Kementerian Kesehatan (Kementerian Kesehatan), selaku penerbit kode bar (barcode) PeduliLindungi.
"Sekarang lagi mengusulkan dua pasar, yaitu Pasar Cibodas dan Pasar Bandeng," ucap Titien pada awak media, Minggu (7/11/2021).
Dia mengaku, pihaknya sebenarnya hendak mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di semua pasar yang ada di Kota Tangerang.
Namun, banyak juga pengelola pasar-pasar selain di Kota Tangerang yang juga menunggu pengajuannya diterima oleh Kemenkes.
"Karena kan banyak yang mengusulkan ya. Penginnya sih semua pasar di Kota Tangerang, tapi bertahap," sebut Titien.
Dia berujar, penggunaan aplikasi PeduliLindungi di Pasar Cibodas dan Pasar Bandeng itu untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 di area pasar.
Pasalnya, aplikasi tersebut mampu menelusuri siapa saja yang berkunjung ke sebuah lokasi.
Sementara ini, lanjut Titien, baru ada dua pasar di Kota Tangerang yang dipasangi kode bar (barcode) PeduliLindungi.
Dua pasar tradisional tersebut adalah Pasar Anyar dan Pasar Cipondoh.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/07/15145621/pedulilindungi-akan-jadi-syarat-masuk-pasar-bandeng-dan-pasar-cibodas