Kompas.com bertanya kepada Firdaus tentang pinjaman senilai Rp 180 miliar ke Bank DKI untuk pembayaran commitment fee penyelenggaran Formula E. Namun ia mau menjawab.
"No comment," kata dia sambil keluar dari gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/11/2021).
Firdaus juga tidak menjawab pertanyaan terkait permintaan keterangan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Dia kembali menyebut "no comment" saat diklarifikasi soal pemanggilan oleh KPK pada Selasa pekan lalu.
"Saya mau shalat magrib dulu, no comment," ujar dia.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, disebut pernah memberikan surat kuasa kepada Achmad Firdaus, sebagai Kadispora, untuk meminjam uang pembayaran commitment fee penyelenggaran Formula E ke Bank DKI. Surat Kuasa Nomor 747/-072.26 yang ditandatangani Kepala Dispora DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di atas meterai tempel Rp 6.000 itu dibenarkan oleh Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak.
"Benar, itu valid," kata Johnny saat dihubungi melalui telepon, Minggu kemarin.
Surat Kuasa tersebut dibuat untuk pemberian kuasa ditujukan kepada Achmad Firdaus, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga untuk:
Dalam dokumen pemaparan Dispora DKI Jakarta, uang pinjaman tersebut sebesar 10 juta poundsterling atau sekitar Rp 190 miliar yang digunakan untuk pembayaran commitment fee termin pertama.
Pembayaran dilakukan sehari setelah surat kuasa tersebut dibuat, yaitu 22 Agustus 2019.
Sedangkan pembayaran termin kedua dengan jumlah yang sama dilakukan 30 Desember 2019 dengan mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2019.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/08/19460351/ditanya-tentang-formula-e-kadispora-dki-no-comment