Kebijakan itu diatur lewat Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau gagal uji emisi terancam sanksi tilang sebesar Rp 250.000 hingga Rp 500.000.
Sanksi tilang awalnya bakal diterapkan pada 13 November 2021. Namun, penerapan sanksi itu ditunda karena masih minimnya kendaraan yang telah diuji emisi. Sanksi baru akan diterapkan jika 50 persen kendaraan bermotor di Ibu Kota sudah lulus uji emisi.
Humas Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, masa berlaku sertifikat uji emisi adalah satu tahun, baik itu mobil maupun sepeda motor.
"Masa berlaku satu tahun, seperti perpanjangan STNK (surat tanda nomor kendaraan," ujar Yogi, Rabu (10/11/2021).
Hal yang sama juga diungkapkan Teknisi THS Auto 2000 Kramatjati, Ade Maulana.
"(Masa berlaku) setahun sekali. Untuk inputnya itu kan masuk ke aplikasi E-UJI EMISI," kata Ade di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Rabu.
Masyarakat yang kehilangan bukti atau sertifikat tidak perlu khawatir. Sebab, hasil uji emisi otomatis masuk ke aplikasi.
"Itu sudah masuk semua (hasil uji emisi) Aplikasinya E-UJI EMISI," kata Ade.
Ade mengemukakan, hal yang penting lulus atau tidaknya uji emisi kendaraan bermotor adalah rutinnya servis.
"Walau mobilnya lama, tapi servisnya bagus, itu nggak masalah," ujar Ade.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/10/17012301/masa-berlaku-sertifikat-uji-emisi-kendaraan-hanya-satu-tahun