JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi desakan serikat pekerja yang meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2022 menjadi Rp 4,8 juta.
"Itu kan harapan," ujar Riza kepada wartawan pada Rabu (10/11/2021).
"Harapan boleh, keinginan boleh, tapi semua kan harus realistis," ia menambahkan.
Riza mengaku masih ingin mencermati tuntutan para buruh dan mengkaji data-data yang ada soal perekonomian.
Namun ia eminta serikat pekerja agar melihat situasi dan kondisi yang ada.
Ia mengeklaim, pemerintah juga menginginkan agar UMP DKI Jakarta 2022 meningkat agar merangsang dunia usaha kembali bergeliat.
" Tapi kan juga harus realistis ya, tidak bisa kita wujudkan keinginan satu pihak, sementara pihak lain tidak, kan tidak mungkin," ungkap Riza.
Sebelumnya, sejumlah serikat pekerja menggelar unjuk rasa meminta kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi Rp 4,8 juta di depan Balai Kota, Rabu.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut bahwa pada 2022 mendatang, malah idealnya upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta naik jadi Rp 5,3 juta.
"Angka itu muncul karena memang sudah kami kalkulasi tentang proyeksi kebutuhan hidup pokok dari pekerja di tahun 2022, (yaitu kenaikan UMP DKI) sebesar 10 persen," jelas Ketua KSPI DKI Jakarta, Winarso, kepada Kompas.com.
Winarso menyebut bahwa kesejahteraan kalangan pekerja telah terpukul oleh dua hal, yakni pandemi Covid-19 dan disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh pemerintah.
Upah sektoral, misalnya, kini sudah ditiadakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 sebagai bagian dari aturan pelaksana UU Cipta Kerja.
"Parahnya, bahkan di DKI Jakarta banyak yang memberlakukan UMP lebih dari 1 tahun. Bahkan sampai 5 tahun mereka masih UMP, sudah punya istri, anak, keluarga, upahnya masih UMP," ungkap Winarso.
Namun demikian, Winarso mengaku bahwa serikat pekerja juga mempertimbangkan keadaan dunia usaha yang belum pulih benar akibat pandemi Covid-19.
Sehingga, KSPI memberi batas bawah negosiasi kenaikan UMP DKI 2022 di angka 7 persen, alias kenaikan menjadi sekitar Rp 4,8 juta.
"Kami juga menuntut Gubernur Anies Baswedan berani memutuskan UMP di tahun 2022 sesuai dengan tuntutan kami dan juga meminta agar Gubernur itu tidak terintimidasi dan terintervensi Kemendagri," tutup Winarso.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/11/06135051/serikat-pekerja-minta-ump-naik-7-10-persen-ini-jawaban-wagub-dki