Kapolsek Ciledug Kompol Poltar L Gaol berujar, tiga tersangka itu berinisial EM, A, dan HR.
EM ditangkap di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada 22 Oktober 2021.
Sedangkan, A dan HR ditangkap di Larangan, Kota Tangerang, pada 25 Oktober 2021.
Poltar mengatakan, ketiga tersangka itu tergabung dalam satu jaringan yang sama.
Penangkapan ketiga pelaku itu bermula saat EM mencuri sebuah motor di Jalan Bhakti, Gaga, Larangan, Kota Tangerang, pada 20 Oktober 2021.
"EM melihat ada sebuah motor di sebuah klinik di Jalan Bhakti. Saat itu, dia langsung melangsungkan aksinya menggunakan kunci T," papar Poltar saat konferensi pers di Mapolsek Ciledug, Kota Tangerang, Kamis (11/11/2021).
Usai berhasil menghidupkan motor milik korban, EM langsung kabur dari lokasi tersebut.
Dua hari setelahnya, pada 22 Oktober 2021, korban melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Ciledug.
Berdasar laporan itu, polisi melakukan pengembangan usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Setelah dikembangkan, kami dapat menangkap EM di Kelapa Dua (pada) tanggal 22 Oktober 2021," sebutnya.
Poltar melanjutkan, pada tanggal 25 Oktober 2021, ada seorang warga yang melaporkan bahwa motornya dicuri orang tak dikenal.
Setelah mendapat laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan. Berdasar penyelidikan, pelaku yang mencuri tersebut adalah A dan HR.
Keduanya diketahui hendak menjual motor yang dicuri di Larangan.
"Saat menunggu pelanggan motor hasil pencurian tersebut, polisi mengamankan A dan HR di Larangan," kata Poltar.
Berdasar pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, mereka mencuri motor berdasar pesanan pelanggan.
Selama ini, ketiganya telah mencuri kendaraan roda dua sebanyak lima kali.
"Lima kali itu di Tangerang Selatan dan Tangerang Kota," papar Poltar.
Ketiga tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/11/21594611/3-tersangka-kasus-curanmor-ditangkap-di-larangan-dan-kelapa-dua