Salin Artikel

Sederet Fakta Kasus Penipuan Rekrutmen PNS yang Buat Olivia Nathania Ditahan

JAKARTA, KOMPAS.com - Hampir lebih dari dua bulan kasus dugaan penipuan rekrutmen pegawai negeri sipil oleh tersangka Olivia Nathania bergulir.

Olivia dilaporkan oleh sebagian dari 225 jumlah korban yang diduga ditipunya. laporan kasus ini diterima Polda Metro Jaya pada 24 September 2021, tertuang dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kini, Polisi telah menahan Olivia usai melakukan penyelidikan panjang mulai dari pemeriksaan saksi, gelar perkara, higga penetapan tersangka beberapa waktu lalu.

Berikut fakta-fakta dugaan kasus penipuan rekrutmen PNS dilakukan Olvia :

1. Modus gantikan PNS yang meninggal

Aksi dugaan penipuan sudah dilakukan Olivia sejak dua tahun lalu, atau tepatnya pada 2019. Saat itu dia disebut menawarkan, membujuk, dan marayu para korban bila ingin menjadi seorang PNS.

Modus Olivia yaitu menjanjikan para korban menjadi seorang PNS untuk menggantikan pegawai yang dipecat secara tidak terhormat.

Kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, mengatakan bahwa para korban juga dijanjikan menggantikan PNS yang meninggal karena terpapar Covid-19.

"Awalnya mereka menyampaikan bahwa ada peluang jadi PNS lewat jalur prestasi. Mereka menggantikan yang PNS diberhentikan secara tidak hormat dan meninggal karena covid-19," ujar Odie di Polda Metro Jaya, Jumat (24/09/2021).

Atas dasar itu, para korban melaporkan tertarik tawaran Olivia. Para korban menyerahkan uang kepada Olivia serta menerima surat keputusan (SK) pengangkatan PNS palsu.

Menurut Odie, para korban kemudian memeriksa keaslian SK yang diterima dari Olivia ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Hasilnya, SK itu dinyatakan palsu.

"Sudah (dikonfirmasi) ke BKN dan menyatakan tidak ada namanya jalur prestasi. Apalagi kemudian dengan mengatasnamakan PNS yang dipecat dengan tidak terhormat maupun PNS yang meninggal dunia karena Covid-19," ucap Odie.

2. Korban rugi Rp 9,7 M

Odie mengatakan, dari 225 korban penipuan itu masing-masingnya menyerahkan uang kepada Olivia dengan nominal yang berbeda-beda.

Uang itu diserahkan karena disebut Olivia menjadi salah satu persyaratan apabila ingin masuk PNS dengan jalur instan.

"Kemudian praktiknya meminta kepada korban menyerahkan uang dalam bentuk cash dan transfer. Para korban menyerahkan uang mulai yang terkecil Rp 25 juta dan paling besar Rp 165 juta," kata Odie.

Setelahnya para korban mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan dengan tertera Nomor Induk Pekerja (NIP) serta tanggal mulai pengangkatan yang dikeluarkan oleh Badan Pegawai Negara (BKN) yang diduga palsu.

Odie mengatakan total kerugian yang dialami dari 225 orang korban dari aksi penipuan Olivia itu mencapai sekitar Rp 9,7 miliar.

"Kami membuat laporan di Polda Metro Jaya dan masuk pasal tipu gelap dan pemalsuan surat. Karena pelapor ini telah menyebabkan 225 orang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai 9,7 miliar," ujar

3. Catut nama Anies Baswedan

Para korban yang ingin memproses Olivia ke jalur hukum terus memberikan bukti baru kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Terakhir, para korban memberikan alat bukti tersebut berupa video pelantikan PNS yang telah lolos proses rekrutmen dari terlapor Olivia.

Dalam video itu, lanjut Odie, terdapat sosok Gubernur DKI Jakarta yang diduga dicatut Olivia untuk meyakinkan para korban perihal rekrutmen PNS tersebut.

"Yang pertama kami akan serahkan video yang mencatut Anies Baswedan. Kemarin kami belum serahkan, dan juga ada dokumen surat," ujar Odie, Rabu (10/11/2021).

Penyidik pun meminta keterangan sejumlah saksi dari pihak pelapor maupun terlapor terkait dengan video yang mencatut nama Anies itu.

Odie menyebut para saksi dari terlapor membantah jika ON mempekerjakan mereka untuk kegiatan bimbel atau kursus rekrutmen PNS.

"Tapi intinya adalah semua saksi-saksi sudah diperiksa termasuk saksi dari pihak terlapor. Intinya nama-mama yang disebut ON yang bekerja pada dia sebagai pekerja bimbel itu ngebantah," kata Odie.

"Membantah semua bahwa mereka tuh dikasih tugas sama ON menjadi penyelenggara bimbel. Nanti akan saya buka semuanya," sambungnya.

4. Ditahan

Polisi setelah mendapatkan laporan dari 225 korban itu melakukan penyelidikan penipuan dengan modus penerimaan PNS.

Setelah memeriksa sejumlah korban dan Olivia, penyidik juga memeriksa pihak atau pengelola Gedung Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Gedung Bidakara disebut menjadi tempat tes CPNS fiktif yang dilakukan oleh Olivia.

"Tim sudah ke sana, sambil mengumpulkan (barang bukti dan saksi). Masih penyelidikan," ujar Yusri dalam keterangannya, Selasa (5/10/2021).

Setelahnya, penyidik melakukan gelar perkara dugaan kasus penipuan yang dilakukan Olivie. Hasilnya disebutkan kalau ada tindak pidana.

Polisi pun menetapan Olivia sebagai tersangka terkait kasus penipuan itu. Penyidik kemudian memeriksa dia sebagai tersangka pada Kamis (11/11/2021).

Sementara itu, Dirkrimum Polda Merto Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penyidik telah menahan Olivia terkait dugaan kasus penipuan itu.

"Iya (akan ditahan). Objektif dan subjektif (untuk alasan penahanannya)," ucap Tubagus.

Olivia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan dan akan bisa diperpanjang jika penyidikan selama waktu itu belum selesai.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/12/09061031/sederet-fakta-kasus-penipuan-rekrutmen-pns-yang-buat-olivia-nathania

Terkini Lainnya

Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Megapolitan
Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Megapolitan
Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Penistaan Agama yang Diduga Dilakukan Oknum Pejabat Kemenhub

Polisi Selidiki Kasus Penistaan Agama yang Diduga Dilakukan Oknum Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke