JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 di angka Rp 4.453.935.
Angka ini naik Rp 37.749 dibanding tahun sebelumnya.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kenaikan UMP Jakarta ini sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536," kata Anies, Minggu (21/11/2021).
Apa itu UMP dan UMK?
Sebelum membahas lebih jauh tentang UMP, ada baiknya terlebih dahulu memahami istilah upah minimum.
Upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Dasar hukum penetapan upah minimum adalah UU nomor 11 Tahun 2021 dan PP nomor 36 tahun 2021.
Upah minimum kemudian dibagi menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kota).
UMP berlaku di seluruh kabupaten dan kota dalam satu provinsi, sedangkan UMK hanya berlaku di sebuah kabupaten atau kota.
Setalah UMP ditetapkan oleh Gubernur, selanjutnya pemerintah kota atau kabupaten akan menetapkan UMK masing-masing.
Cara menghitung UMP dan UMK
Untuk menghitung UMP dan UMK, dibutuhkan data konsumsi rata-rata per kapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebuah wilayah.
Data konsumsi rata-rata perkapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga, dan data rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja dihitung berdasarkan survei ekonomi sosial nasional pada Maret setiap tahunnya.
Sedangkan data pertumbuhan ekonomi didasari pada pertumbuhan ekonomi provinsi yang dihitung dari Kuartal IV tahun sebelumnya dan periode kuartal pertama, kedua, dan ketiga tahun berjalan.
Sementara, perhitungan inflasi didasari inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan September tahun berjalan, dilansir Kontan.co.id.
UMK baru dihitung berdasarkan data Paritas Daya Beli Kabupaten/Kota dan Propinsi, data tingkat penyerapan tenaga kerja (TPT), data Median Upah Kabupaten/Kota serta Provinsi.
Variabel-variabel tersebut dihitung berdasarkan nilai rata-rata tiga tahun terakhir.
(Kompas.com/ Dandy Bayu Bramasta, Kontan.co.id/ Vendy Yhulia Susanto)
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/22/13510181/pengertian-ump-dan-umk-serta-cara-menghitungnya